Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2011

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Success Fee

Fee advokat atau menggunakan istilah yang digunakan UU, honorarium atas jasa hukum seorang advokat, pada prinsipnya ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan antara advokat dengan kliennya. Demikian ketentuan Pasal 21 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat . Tidak ada standar atau tarif baku mengenai honorarium jasa hukum advokat.

Aspek Hukum Dalam Usaha Penyertaan Modal Bagi Hasil

Ketika anda diajak untuk melakukan sebuah usaha bersama baik itu dengan sistem bagi hasil, penyertaan modal, maupun sistem yang lain, tentunya secara materiil anda harus paham tentang sistem beban kerja, pembagian hasil, dan resiko dari usaha tersebut, termasuk juga personality rekan kerja anda. dimana hal tersebut titik beratnya lebih pada unsur ekonomi, yang tentunya harus anda kuasai. Tetapi di sini akan dibahas aspek hukum yang sering terjadi dalam sebuah transaksi kerja maupun hubungan hukum. Hal yang harus diperhatikan ketika kita membuat komitmen / perjanjian dengan seseorang, terutama di bidang bisnis / usaha  adalah : Bentuk perjanjian : buatlah perjanjian dalam bentuk tertulis dan memiliki legalitas yang bisa memberikan anda kekuatan eksekutorial untuk bisa mengeksekusi atau mendapatkan kembali hak anda. Yaitu dengan membuatnya dalam bentuk akte notariil dan sebisa mungkin hindari perjanjian di bawah tangan; Demikian pula dalam setiap transaksi buatlah bukti tertuli

Alamat KUA Seluruh Indonesia

Alamat Kantor Urusan Agama Seluruh Indonesia ·          Nanggroe Aceh Darussalam ·          Sumatera Utara ·          Sumatera Barat ·          Riau ·          Jambi ·          Sumatera Selatan ·          Kep. Bangka Belitung ·          Bengkulu ·          Lampung ·          DKI   Jakarta ·          Jawa Barat ·          Banten ·          Jawa Tengah ·          DI. Yogyakarta ·          Jawa Timur ·          Kalimantan Barat ·          Kalimantan Tengah ·          Kalimantan Timur ·          Kalimantan Selatan ·          Sulawesi Selatan ·          Sulawesi Tengah ·          Sulawesi Tenggara ·          Sulawesi Utara ·          Gorontalo ·          Bali ·          Nusa Tenggara Barat ·          Nusa Tenggara Timur ·          Maluku ·          Maluku Utara ·          Irian Jaya Suber Kementrian Agama RI Data  Kamis, 13 Desember 2007

Seberapa Pentingkah Jasa Pengacara Untuk Persoalan Yang Kita Hadapi

Seringkali orang berpikir “tidak perlu”, ketika dihadapkan pada pilihan untuk memakai jasa pengacara. Apalagi ketika mereka baru memulai suatu kegiatan yang dianggapnya tidak meyentuh hukum. Satu contoh, ketika seseorang diajak kerjasama oleh seseorang katakanlah teman dekatnya untuk memulai sebuah usaha bersama dengan sistem bagi hasil atau lainnya. Dengan harapan yang menggiurkan akhirnya keluar dana dengan jumlah tertentu yang bisa diusahakan dengan cara tertentu dan jaminan dari milik pribadi. Tanpa perjanjian, tanpa tanda terima, tanpa jaminan pengamanan yang jelas. Dan akhirnya ketika usaha macet entah karena ulah nakal si teman jadilah kita target penipuan, atau karena faktor manajemen akhirnya kita yang menanggung rugi, maupun karena keadaan memaksa ( force majeur ) yang ujung-ujungnya juga kerugian. Banyak contoh kasus semacam datang meminta jasa pengacara untuk bagaimana mengatasinya, memperoleh kembali haknya, atau bahkan membuat kapok pelakunya. Tetapi apa inti dari kei

Prosedur Hibah

Hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang bergerak maupun barang tidak bergerak pada saat pemberi hibah tersebut masih hidup (Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Jika tanah dan bangunan merupakan harta bersama (harta yang diperoleh pada masa pernikahan Ibu dan suami), maka harus ada surat pernyataan persetujuan suami, tergantung sertipikat tanah tersebut atas nama siapa, yang intinya menyatakan memberikan persetujuan untuk menghibahkan tanah beserta bangunan yang terletak di jalan ini dan seterusnya. Demikian pula jika yang digunakan adalah hukum waris Islam, maka harus mendapat persetujuan dari orang-orang yang berhak mewaris berdasarkan hukum waris Islam. Karena hal ini akan mengurangi hak warisan mereka. Berdasarkan hukum waris Islam, hibah maksimal adalah 1/3 dari total harta. Ketentuan mengenai batas pemberian wasiat yang diatur dalam Surat Al Baqarah ayat 180, dibatasi sampai

NOMOR TELEPON PENGACARA PERCERAIAN

+62 85225446 928 +62 81901797 137 +62 85875577 202

Cyberspace VS Hukum Telematika

Sejak berkembanganya teknologi informasi yang ditandai perkembangan perangkat-perangkat pengolah informasi seperti komputer, maka sistem jaringan komunikasi menjadi semacam infrastruktur bagi teknologi informasi. Hubungan bisnis melalui komunikasi konvensional via telepon misalnya, dirasakan sudah tidak lagi memenuhi kebutuhan dalam dunia perdagangan global. Internet banyak digunakan. Bahkan tidak hanya informasi-informasi yang sifatnya ekonomis, informasi sebagai entertainment juga menjadi bagian jaringan komunikasi yang global ini. Konvergensi antara telekomunikasi dan informatika kemudian menghasilkan sebuah media baru yang oleh penggunanya disebut-sebut sebagai cyberspace, suatu dunia maya yang bergerak tanpa batas. Semua informasi yang merupakan hasil ekspresi pikiran dan gagasan manusia tertuang di dalamnya. Seolah setiap orang dapat menuangkan dengan bebas setiap ide dan gagasannya yang merupakan manifestasi dari prinsip kebebasan mengemukakan pendapat. Istilah cyberspa

Mengapa Bercerai

Permasalahan terbanyak tertundanya keinginan untuk bercerai adalah karena pertimbangan anak. Seorang istri atau suami lebih banyak mengalahkan perasaan dan sakit hatinya semata-mata karena anak dan masa depannya. Tetapi sebuah rumah tangga ketika didalmanya sudah tidak ada lagi keharmonisan, cinta, rasa hormat dan lebih banyak pelampiasan dan keburukan-keburukan, terutama yang berimbas pada kebahagian fisik maupun psikis, ibaratnya api yang menempel di dada, menyakitkan. Dapatlah kita mahfumi bahwa berkeluarga sebagai bentuk ibadah manusia pada penciptanya semata-mata untuk mencari ridhlo. Tetapi jiwa dan raga kita memiliki hukumnya sendiri, bahwa badan akan terasa sakit ketika dicubit, hati dan perasaan bisa terasa miris, pedih dan merana karena suatu sebab tertentu. bukankah ibadah tidak harus dengan kepedihan dan bukankah kita bisa juga beribadah dalam kebahagiaan? Demikian pula dalam rumah tangga, mengapa tidak keduanya kita peroleh, kebahagiaan dan juga ibadah? Kebaha

Syarat Melakukan Perkawinan

Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Suatu perkawinan baru dapat dikatakan perkawinan sah apabila memenuhi syarat-syarat perkawinan dan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan.

HARTA DALAM PERKAWINAN DAN PERCERAIAN

Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menjadi jelas, bahwa menurut pandangan manapun, baik hukum maupun sosial, baik etika maupun moral, Perkawinan merupakan suatu hubungan yang sakral dan kekal. Di dalamnya tak boleh dikehendaki suatu keadaan yang setengah-setengah, dalam arti harus dengan komitmen seumur hidup. Namun dalam hal kondisi tertentu, hukum dan agama masih memungkinkan dilakukannya perceraian.

Hak Asuh Anak Dalam Perceraian

Selain terhadap harta pekawinan, sebuah perceraian dari perkawinan yang berdasarkan hukum Islam juga memberi akibat terhadap anak, yaitu siapa yang memegang hak asuh anak (hadhanah) setelah kedua orang tuanya bercerai. Dalam banyak kasus perceraian, persoalan hak asuh anak merupakan masalah yang sering menjadi pangkal sengketa diantara suami-istri yang bercerai.

Poligami

Beristri lebih dari satu orang secara bersamaan atau Poligami , oleh hukum Islam pada prinsipnya diperbolehkan, namun hal itu memerlukan syarat-syarat tertentu. Syarat pertama, poligami terbatas hanya sampai empat istri, dan terhadap istri-istrinya itu suami harus mampu berlaku adil – termasuk kepada anak-anaknya. Apabila suami tidak dapat memenuhi syarat-syarat tersebut, maka suami dilarang berpoligami.

Penyitaan Paksa Barang Oleh Debt Collector

Tindakan debt collector yang menyita paksa barang, misalnya menyita sepeda motor yang menunggak kredit atau menyita barang-barang di dalam rumah karena belum dapat melunasi hutang pada bank, merupakan perbuatan melanggar hukum. Tindakan menyita secara paksa itu ibaratnya menutup lubang masalah dengan masalah – menyelesaikan pelanggaran hukum dengan melanggar

Pengertian dan Syarat-syarat Perjanjian

PERJANJIAN merupakan suatu “perbuatan”, yaitu perbuatan hukum, perbuatan yang mempunyai akibat hukum. Perjanjian juga bisa dibilang sebagai perbuatan untuk memperoleh seperangkat hak dan kewajiban, yaitu akibat-akibat hukum yang merupakan konsekwensinya. Perbuatan hukum dalam perjanjian merupakan perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan sesuatu, yaitu memperoleh seperangkat hak dan kewajiban yang disebut prestasi. Prestasi itu meliputi perbuatan-perbuatan:

Perbedaan Pengacara dengan Penasihat Hukum

Dengan berlakunya UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UUA”), baik advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum, semuanya disebut sebagai Advokat (lihat Pasal 32 ayat [1] UUA). Sehingga, dengan berlakunya UUA, tidak ada perbedaan antara pengacara dan penasehat hukum. Semuanya disebut sebagai Advokat yaitu orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang wilayah kerjanya di seluruh wilayah Republik Indonesia (Pasal 5 ayat [2] UUA).

Jaminan Fudicia

Pemilikan kendaraan atau barang-barang lainnya yang diperoleh dengan cara kredit itu wajar. Tapi ketika tidak bisa membayar angsurannya maka tiba-tiba datang Dept Collector yang kemudian memaksa mengambil barang yang dijadikan jaminan itu. Dalam hal ini perlu ditinjau apakah JAMINAN FUDICIA nya sudah didatarkan ke DEPKUMHAM melalui Notaris atau belum. Bila tidak ada Sertifikat Jaminan FIDUSIA dari DEPKUMHAM maka penyitaan barang jaminan itu batal demi hukum dan malah pihak yang menyita bisa kena pasal pidana perampasan harta milik orang lain.

Ancaman Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Ketika seorang dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, apa yang bisa dilakukan agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan baik? 1.       Identifikasi semua dokumen yang berkaitan dengan hal tersebut; 2.       Cari pengacara untuk mendampingi dan membela anda; 3.       Siapkan mental untuk segala kemungkinan; 4.       Yakin pada diri anda bahwa semua hanyalah proses yang harus dilalui karena belum tentu juga anda bersalah; 5.       bersikap tenang dan berkoordinasilah dengan keluarga.

Kapan Gunakan Pengacara

Terlepas Pengacara sebagai suatu pekerjaan Profesi, Pengacara adalah juga sebagai Penegak Hukum yang bebas dan mandiri yang dalam menjalankan profesinya dijamin oleh Undang-undang dan Peraturan perundang-undangan, dengan wilayah kerja seluruh wilayah hukum yang ada di Indonesia (vide : pasal 5 UU No.18 tahun 2003 tentang Pengacara). Pengacara dalam menjalankan profesinya dibidang litigasi terlibat dalam semua proses peradilan dan upaya hukum biasa serta upaya hukum luar biasa (herziening).

Tanya Jawab

Pembaca/ pengunjung blog ini kami persilahkan bertanya atau konsultasi apa saja perihal perceraian. Kami akan semaksimal mungkin menjawab pertanyaan-pertanyaan anda. Dengan adanya posting ini mudah-mudahan dapat bermanfaat. Apa persiapan untuk mengajukan gugatan perceraian? Memastikan pengadilan mana yang berwenang memproses gugatan cerai tersebut; Membuat kronologis permasalahan retaknya rumah tangga; Membuat gugatan perceraian & mendaftarkannya ke pengadilan yang berwenang; Mempersiapkan berkas-berkas perkawinan (buku nikah, KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak). Dimana saya mengajukan gugatan cerai? Bagi yang beragama Islam, mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama. Bagi yang beragama Kristen/Katolik/Budha/Hindu, mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri. Bagaimana mengajukan gugatan cerai? Dengan cara membuat (surat) gugatan cerai, dan mendaftarkannya gugatan cerainya di Pengadilan yang berwenang. Berapa lama proses persid

URUTAN ACARA PERSIDANGAN CERAI GUGAT

 1. A. Gugatan Perceraian Penggugat  2. A. Mediasi / Perdamaian Penggugat & Tergugat  3. A. Jawaban Tergugat  1. B. Gugatan Rekonpensi  4. A. Replik Penggugat  2. B. Jawaban Rekonpensi  5. A. Duplik Tergugat  3. B. Replik Rekonpensi  4. B. Duplik Rekonpensi  6. A & B Pembuktian Tertulis Penggugat  7. A & B Pembuktian Tertulis Tergugat  8. A & B Pembuktian Saksi-Saksi Penggugat  9. A & B Pembuktian Saksi-Saksi Tergugat 10. A & B Kesimpulan / Konklusi Penggugat & Tergugat 11. Putusan A. DALAM KONPENSI Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Gugatan Asal yang diajukan oleh Istri selaku Penggugat terhadap Suaminya. Biasanya hanya memuat Gugatan Perceraian saja, akan tetapi ada halnya digabung dengan Gugatan tentang hal lain seperti Hak Asuh Anak (Hadlonah), Nafkah Anak, Pembagian Harta Gono-Gini, dan lain-lain. B. DALAM REKONPENSI Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Gugatan Balik Sua

URUTAN ACARA PERSIDANGAN PERCERAIAN NON MUSLIM

 1. A. Gugatan Perceraian Penggugat  2. A. Mediasi / Perdamaian Penggugat & Tergugat  3. A. Jawaban Tergugat  1. B. Gugatan Rekonpensi  4. A. Replik Penggugat  2. B. Jawaban Rekonpensi  5. A. Duplik Tergugat  3. B. Replik Rekonpensi  4. B. Duplik Rekonpensi  6. A & B Pembuktian Tertulis Penggugat  7. A & B Pembuktian Tertulis Tergugat  8. A & B Pembuktian Saksi-Saksi Penggugat  9. A & B Pembuktian Saksi-Saksi Tergugat 10. A & B Kesimpulan / Konklusi Penggugat & Tergugat 11. Putusan A. DALAM KONPENSI Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Gugatan Asal yang diajukan oleh Suami / Istri selaku Penggugat terhadap Istri / Suaminya. Biasanya hanya memuat Gugatan Perceraian saja, akan tetapi ada halnya digabung dengan Gugatan tentang hal lain seperti Hak Perwalian Anak, Biaya Anak, Pembagian Harta Bersama, dan lain-lain. B. DALAM REKONPENSI Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Gugatan Ba

Istilah dalam perkara sidang cerai

Peristilahan yang kerap dipakai dan didengar dalam proses pemeriksaan perkara cerai / perceraian, baik di dalam ruang sidang maupun dalam jawab menjawab dia antara Para Pihak berperkara. Oleh karena itu berikut beberapa istilah dengan pengertiannya yang dapat secara mudah Pembaca pahami sebagai berikut :

Masihkah Dituntut Jika Telah Kembalikan Uang yang Digelapkan?

Pidana penggelapan ini dapat kita temui pengaturannya dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Berikut bunyi ketentuannya: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Sepanjang unsur-unsur pidana dalam pasal tersebut telah terpenuhi, maka teman Anda dapat dituntut dengan pasal penggelapan tersebut. Karena pengembalian dana hasil penggelapan tidaklah termasuk dalam alasan penghapusan hak menuntut/peniadaan penuntutan sebagaimana diatur dalam Bab VIII Buku I (Pasal 76 s/d Pasal 85) KUHP tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana.

Memberi Kesaksian dalam Saksi Perceraian

Setiap perkara perceraian di pengadilan, hakim selalu mewajibkan para pihak untuk mengajukan saksi – saksi untuk menguatkan dalilnya. Saksi-saksi yang diajukan tentu saksi-saksi yang sedikit banyak tahu keadaan rumah tangga pihak yang mengajukan perceraian. Misalnya dalil Penggugat  bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus  yang

Pencemaran Nama Baik. Perlu dihapuskan atau tidak

Pencemaran Nama Baik (310 Jo. 311 KUHP) Perlu dihapuskan atau tidak ? - Belakangan ini banyak sekali kalangan politisi, akademisi, Press, praktisi hukum bahkan aktivis HAM mempermasalahkan keberlakuan Pasal 310 dan 311 KUHP. Keberadaan pasal ini disinyalir menghambat demokrasi dan dianggap tidak dapat dipertahankan lagi dalam sistem hukum kenegaraan sehingga harus dihapuskan. Disamping itu pasal ini cenderung digunakan oleh

Hak Waris Pada Anak Angkat

Pewarisan merupakan langkah-langkah penerusan dan pengoperan harta peninggalan baik berwujud maupun tidak berwujud dari seorang pewaris kepada ahli warisnya. Berdasarkan Hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum waris perdata, anak-anak dari pewaris merupakan golongan ahli waris yang utama, artinya lain-lain sanak keluarga tidak menjadi ahli waris bila pewaris meninggalkan anak-anak. Anak angkat adalah seorang yang bukan keturunan sepasang suami istri yang diambil dan dipelihara dan dipenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, biaya pendidikannya dan sebagainya beralih tanggung jawab dari orang tua asal kepada orangtua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan. Bahwa anak angkat bukanlah keturunan sedarah dari pewaris, oleh karenanya anak angkat dapat memperolah pengalihan harta warisan dalam bentuk hibah ataupun wasiat. Hibah adalah pemberian sesuatu benda secara cuma-cuma tanpa imbalan, dan dapat ditarik kembali oleh penghibah ketika masih hidup kepada orang lain yang mas

Rukun, Syarat, Sebab, dan Penghalangnya Waris

A. Rukun Waris  Rukun waris ada tiga: 1.  Muwariits , orang yang hartanya dipindahkan (ke orang lain) yaitu si mayit (orang yang meninggalkan harta warisan). 2.  Waarits , orang yang dipindahkan harta tersebut kepadanya (orang yang berhak menerima harta warisan atau ahli waris). 3.  Mauruuts , harta yang dipindahkan (harta warisan). B. Syarat Menerima Waris  Syarat menerima warisan ada tiga: 1. Orang yang mewariskan hartanya telah meninggal baik secara hakiki maupun secara hukum. 2. Ahli waris masih hidup ketika orang yang mewariskan hartanya meniggal walaupun hanya sekejap, baik secara hakiki maupun secara hukum. 3. Mengetahui sebab menerima harta warisan. Seperti bertalian sebagai anak, orang tua, saudara, suami isteri, wala, dsb. C. Sebab  Menerima Waris  Sebab menerima warisan ada tiga: 1. Pernikahan, yaitu akad yang dilaksanakan oleh suami isteri secara sah. 2. Keturunan, memiliki tali persaudaraan, yakni hubungan tali persaudaraan antara dua o