Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Alasan Cerai

Perceraian adalah peristiwa yang dihalalkan dalam sebuah perkawinan. Hal ini terjadi karena tujuan mulia dari sebuah perkawinan itu sendiri tidak dapat tercapai karena sebab-sebab tertentu,  sehingga perceraian menjadi jalan keluar terakhir dan terbaik yang dipilih.
Perceraian dalam pengadilan agama dapat diajukan dalam dua kategori permohonan. Pertama permohonan cerai talak, yaitu permohonan yang diajukan oleh pihak suami; dan yang kedua
permohonan cerai gugat (gugat cerai) yaitu permohonan yang diajukan oleh pihak istri, dimana pengadilan akan memeriksa dan memutus suatu permohonan perceraian berdasarkan hal-hal / alasan-alasan yang telah ditentukan oleh undang-undang disertai dengan bukti-bukti
dan setelah mendengar keterangan saksi-saksi. Selama pemeriksaan perkara hakim berkewajiban untuk mendamaikan kedua belah pihak dalam setiap tahap pemeriksaan.
Undang-undang telah memberikan beberapa point mengenai alasan-alasan yang mendasari diajukannya permohonan perceraian. Pasal 116 kompilasi hukum islam menyebutkan bahwa percraian dapat diajukan karena sebab-sebab sebagai berikut, yaitu jika :
  1. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  5. salah satu pihak mendapat cacat badab atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
  6. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  7. Suami melanggar taklik talak;
  8. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Selanjutnya dalam Pasal 148 ditambahkan satu alasan lagi yaitu yang disebut khuluk. Khuluk yaitu permohonan perceraian yang diajukan oleh seorang istri terhadap suaminya dengan memberikan sejumlah tebusan (iwadl). Jika seorang suami atau istri tidak mendapatkan tujuan disyariatkannya menikah boleh dia melakukan perceraian atau pisah (khulu’). Diantara bentuk tidak tercapai maksud dari disyariatkannya menikah yaitu seperti ketika seorang isteri merasa tidak senang dengan suaminya baik secara fisik atau akhlaqnya sehingga dia merasa khawatir tidak dapat memenuhi hak suaminya di dalam kehidupan rumah tangganya tersebut. Akibat dari khulu’ yaitu tidak adanya ruju’ bagi seorang suami dari seorang istri yang telah pisah dengan sebab khulu’. Jika dia menginginkan kembali kepada isterinya maka harus dengan akad dan pernikahan yang baru. Akibat lain dari penetapan khulu’ ini adalah tidak adanya upaya hukum banding maupun kasasi yang dapat dilakukan.
Barangkali pula ada hal-hal lain yang tidak termuat dalam pasal sebagaimana tersebut di atas, tetapi cukuplah jika permohonan perceraian itu diajukan atas dasar tidak tercapainya kehidupan rumah tangga yang harmonis dan bahagia disebabkan karena hal-hal sebagaimana tersebut diatas.

Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146