Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.” Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b
Akte Perceraian adalah Akte yang dibuat bagi perkawinan selain Agama Islam yang putus karena pemisahan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum yang pasti setelah dicatat oleh pegawai pencatat.
Tempat Pencatatan Perceraian :
Bagi mereka yang beragama selain agama Islam, yang pisah Perkawinannya karena perceraian, maka pencatatannya dilakukan pada Dinas / Suku Dinas Kependudukan atau Catatan SipilBatas waktu Pencatatan Perceraian dan Penyelesaian Perceraian :
- Bagi Perceraian yang dilaksanakan di luar negeri, maka pendaftaran Pelaporannya paling lambat 1(satu) tahun setelah yang Bersangkutan kembali ke Indonesia (hal ini dibuktikan dengan tanggal - tanggal yang tertera di passport milik yang Bersangkutan)
- Penyelesaian Akte Perceraian selambat - lambatnya adalah 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pencatatan (tanggal pencatatan disini dimaksud : tanggal yang telah ditentukan oleh pihak Pengadilan Negeri terkait setelah keluar hasil Ketetapannya)
- Bagi putusan Pengadilan Negeri tentang Perceraian yang telah melebihi waktu 6 (enam) bulan, maka putusan tersebut harus terlebih dahulu diperbaharui atau diulang sebelum dicatatkan perceraiannya di Catatan Sipil terkait
Syarat - syarat pembuatan Akte Perceraian secara Catatan Sipil adalah sebagai berikut, yaitu :
- Asli Surat Kuasa dari yang Bersangkutan atau keluarga yang Bersangkutan
- Asli Ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta terkait, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Asli Akte Perkawinan Catatan Sipil milik yang Bersangkutan (Suami dan/ Istri)
- Asli Akte Kelahiran milik yang Bersangkutan (Suami dan/ Istri). Di halaman belakang Akte Kelahiran dari milik yang Bersangkutan akan diberikan stempel / Cap yang menerangkan bahwa yang Bersangkutan telah bercerai secara sah menurut hukum di Indonesia
- Copy Kartu Tanda Penduduk milik yang Bersangkutan (Suami dan/ Istri)
- Copy Kartu Keluarga milik yang Bersangkutan (Suami dan/ Istri)
- Copy Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia / WNI / K-1 / OS 19 milik yang Bersangkutan... jika yang Bersangkutan berkode 1917 atau 1849 (Suami dan/ Istri)
- Copy Surat Ganti Nama milik yang Bersangkutan atau Orang Tua Kandungnya ... jika ada
- Asli Dokumen ke-Imigrasi-an milik yang Bersangkutan atau Orang Tua Kandungnya ... bagi WNI Asing / WNA
- 2 (dua) orang saksi yang memenuhi persyaratan, antara lain : telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih dan memiliki KTP wilayah Indonesia, saudara kandung, keluarga, sahabat atau yang lainnya
Pembuatan Akte Perceraian secara Catatan Sipil harus mendapatkan dahulu Ketetapan Pengadilan Negeri Terkaitnya terlebih dahulu. Dan selambat - lambatnya pembuatan Akte Perceraian ini adalah maksimal 6 (enam) bulan sejak Ketetapan Pengadilan dikeluarkan. Bila pembuatan Akte Perceraian secara Catatan Sipil ini telah melewati masa 6 (enam) bulan tersebut, maka Ketetapan Pengadilan tersebut harus Anda ulangi atau perbaharui lagi, dan itu memakan biaya yang tidak sedikit.Pengurusan Akta Perceraian bila menggunakan jasa Advokat/Pengacara dapat dijadikan satu paket ataupun terpisah dengan penanganan perkara yang dikuasakan kepada advokat/Pengacara