Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Cara Pengajuan Permohonan Bantuan Hukum PBH PERADI

PENDAHULUAN
Bahwa advokat Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat wajib memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pemerintah mengeluarkan PP No 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma - Cuma.

Perhimpunan Advokat Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 18 PP No 83 Tahun 2008 tersebut lalu mengeluarkan Kep No 016/PERADI/DPN/V/2009 yang pada intinya membentuk unit kerja yang secara khusus mengurus pelaksanaan bantuan hukum secara cuma - cuma dengan dengan nama
Pusat Bantuan Hukum PERADI. Pada 8 Juli 2010, PERADI juga telah mengeluarkan Peraturan PERADI No 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Hukum Cuma - Cuma
Panduan ini berisikan tentang bagaimana masyarakat miskin memperoleh bantuan hukum dan juga tentang tata cara pemberian bantuan hukum dari seorang advokat. Selain itu juga tata cara pelaporan bagi Penerima Bantuan Hukum yang merasa bahwa Advokat yang ditunjuk tidak menjalankan kewajiban profesionalnya. Karena ini hanya merupakan panduan praktis maka anda sangat disarankan untuk membaca Peraturan PERADI No 1 Tahun 2010 yang dapat di unduh di http://pendek.in/02n6r
Prinsip - Prinsip Bantuan Hukum
Pada dasarnya Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma - cuma kepada orang atau masyarakat miskin sebanyak 50 jam/tahun dan penanganan pemberian bantuan hukum tersebut harus diperlakukan sama atau setara dengan pelayanan hukum yang menggunakan pembayaran honorarium.
Ketika melaksanakan pemberian bantuan hukum, Advokat dilarang menerima dana untuk kepentingan apapun dari orang miskin.
Pemberian bantuan hukum tunduk pada Kode Etik Advokat Indonesia dan peraturan perundang - undangan yang berlaku
Bantuan hukum dapat diberikan dalam konteks litigasi atau di dalam peradilan, baik itu perkara pidana, perdata, atau tata usaha negara. Selain dalam bentuk litigasi bantuan hukum juga dapat diberikan dalam konteks non litigasi atau di luar peradilan dalam bentuk piket bantuan hukum di Pusat Bantuan Hukum PERADI, DPC atau DPD PERADI, pendidikan hukum, investigasi kasus, konsultasi hukum, pendokumentasian hukum, penyuluhan hukum, penelitian hukum, perancangan hukum, pembuatan pendapat/catatan hukum, pengorganisasian, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, pemberdayaan masyarakat, serta seluruh aktifitas yang bersifat memberikan kontribusi bagi pembaharuan hukum nasional
Pemenuhan pemberian bantuan hukum selama 50 jam/tahun akan menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi Advokat untuk penerbitan kartu Advokat dimana bila syarat ini belum terpenuhi maka penerbitan kartu Advokat akan ditunda sampai terpenuhinya syarat tersebut
Memperoleh Bantuan Hukum dan Pemberian Bantuan Hukum melalui Pusat Bantuan Hukum PERADI
Orang miskin atau Pemohon dapat mengajukan permohonan bantuan hukum secara langsung kepada Pusat Bantuan Hukum PERADI.
Permohonan bantuan hukum yang diajukan melalui Pusat Bantuan Hukum PERADI dapat diisi melalui situs di http://pendek.in/02n6s atau mengunduh formulir permohonan dihttp://pendek.in/02n6t dan mengirimkannya ke alamat Pusat Bantuan Hukum PERADI
Terhadap Permohonan Bantuan Hukum tersebut Pemohon harus memberikan keterangan bahwa Pemohon lemah secara sosial ekonomi dengan melampirkan dokumen - dokumen yang menunjukkan ketidak mampuan secara sosial ekonomi sebagai berikut: Surat Keterangan Miskin dari Kepala Desa atau Lurah setempat dan/atau salinan slip gaji dan salinan rekening listrik dan/atau rekening air dan Kartu Keluarga atau dalam beberapa kasus, jika Pemohon sulit mendapatkan Surat Keterangan Miskin, hal ini bisa diganti dengan Surat Pernyataan Miskin yang diberi materei cukup serta ditanda tangani oleh Pemohon
Pemohon selain dapat mengisi keterangan kelemahan secara sosial ekonomi, Pemohon juga dapat memberikan keterangan bahwa Pemohon mengalami kelemahan secara sosial politik dengan cara menunjukkan Pemohon adalah anak - anak yang berkonflik dengan hukum, perempuan, buruh migran, masyarakat adat atau korban pelanggaran HAM Berat.
Jika Permohonan Bantuan Hukum tersebut jika dinyatakan belum lengkap oleh Pusat Bantuan Hukum PERADI maka Pemohon memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi Permohonan tersebut dengan memberikan keterangan tambahan atau memberikan dokumen - dokumen tambahan yang diminta oleh Pusat Bantuan Hukum PERADI. Jika Pemohon gagal melengkapi keterangan tambahan yang diminta atau dokumen - dokumen tambahan yang diminta maka Pusat Bantuan Hukum PERADI dapat menolak permohonan tersebut
Jika Permohonan telah dinyatakan lengkap maka Pusat Bantuan Hukum PERADI akan melakukan penilaian terhadap Permohonan Bantuan Hukum dengan mempertimbangkan pokok persoalan yang dimintakan bantuan hukum dan faktor ketidak mampuan secara sosial ekonomi atau secara sosial politik.
Pusat Bantuan Hukum PERADI setelah melakukan penilaian terhadap Permohonan tersebut, dalam waktu paling lama tiga hari kerja akan memberikan keputusan menerima atau menolak Permohonan Bantuan Hukum tersebut kepada Pemohon. Keputusan penerimaan atau penolakan tersebut disertai dengan alasan - alasannya.
Pusat Bantuan Hukum PERADI setelah menerima permohonan tersebut akan menunjuk satu atau lebih Advokat untuk menangani Permohonan tersebut berdasarkan perkiraan beban dan durasi perkaranya.
Pusat Bantuan Hukum PERADI membuat surat penunjukkan yang dikirimkan kepada Advokat atau Advokat - Advokat untuk memberikan bantuan hukum diserta dengan data dan keterangan mengenai Pemohon dan pokok persoalan yang dimintakan bantuan hukumnya

Advokat yang ditunjuk oleh Pusat Bantuan Hukum PERADI dalam waktu tiga hari kerja harus memberikan jawaban tertulis apakah Advokat tersebut menerima atau menolak penunjukkan tersebut.
Apabila ada Advokat yang bersedia menangani Permohonan Bantuan Hukum tersebut, Pusat Bantuan Hukum PERADI akan mengirimkan surat mengenai Informasi Penunjukkan Advokat kepada Pemohon
Bila Advokat yang ditunjuk tersebut menerima penunjukkan tersebut, maka Advokat tersebut dapat mencatatkan jumlah jam yang dikerjakannya dan dihitung sebagai Pemberian Bantuan Hukum
(Lihat foto: Mekanisme Pengajuan Permohonan Bantuan Hukum)

Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146