Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Fee Pengacara

Masyarakat perlu mengetahui bagaimana Lawyer Fee (honorarium Pengacara) yang harus kita berikan atas jasa Pengacara. Tidak ada suatu standar penentuan lawyer fee di kalangan Pengacara. Besar kecilnya honorarium yang akan diterima oleh Pengacara sangat tergantung kepada kesepakatan kedua belah pihak, klien dan Pengacara yang didasarkan kepada beberapa hal, antara lain :
  1. Profesionalitas si Pengacara (semakin terkenal berarti semakin mahal)
  2. Besar kecilnya kasus yang ditangani.
  3. Lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara tersebut.
  4. Kemampuan financial si klien
  5. Lokasi kasus/perkara yang ditangani (kalau di luar daerah/pulau berarti semakin mahal dengan penambahan biaya akomodasi dan transportasi)

Ada 5 (lima) kriteria dan metode pembayaran dalam memanfaatkan jasa Pengacara antara lain :
  1. Pembayaran borongan (Contract Fees), dimana Pengacara memperoleh bayaran yang sudah ditentukan besarnya hingga perkara tersebut tuntas ditangani, di luar success fee. Jadi, kalah atau menang dalam menangani suatu perkara, si Pengacara tetap menerima fee sebesar yang telah diperjanjikan semula, yang tatacara dan termin pembayarannya telah disepakati bersama, dimana pada saat penandatangan Surat Kuasa biasanya sudah dilakukan pembayaran sekitar 30% hingga 50% dari total fee yang harus diterima dan selanjutnya diseuaikan dengan porsi pekerjaan yang sudah dilakukan, yang umunya pembayaran tersebut dilakukan antara 2 (dua) hingga 4 (empat) termin, dimana biasaya sekitar 5% hingga 10% dibayarkan setelah perkara selesai. Jika, sebelumnya telah diperjanjikan, maka si Pengacara masih dimungkinkan untuk mendapatkan success fee selain dari fee/ honorariumnya tersebut. Namun, dalam sistem ini biasanya sudah digabung menjadi satu paket ( all in ) dengan success fee-nya.
  2. Pembayaran berdasarkan porsi (Contingent Fees) pada sistem ini Pengacara menerima bagian dari hasil yang diperoleh dari klien yang dimenangkan dalam suatu sengketa hukum. Namun,  Pengacara disini hanya akan menerima bagian jika ia berhasil memenangkan perkara tersebut (success fee). Jika tidak berhasil, maka dia hanya akan menerima penggantian untuk biaya operasianal yang telah dikeluarkannya. Pembayaran berdasarkan porsi seperti ini tidak dilakukan dalam masalah–masalah bisnis rutin. Sistem seperti ini umumnya dipergunakan dalam hal Pengacara bekerja dan mewakili klien untuk kasus sengketa melalui proses litigasi (sengketa yang penyelesaiannya melalui proses di pengadilan/kepolisian/kejaksaan), mediasi atau arbitrase seperti dalam suatu peristiwa dimana terjadinya tuntutan (gugatan) atas kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak lain yang klien alami.
  3. Pembayaran perjam (Hourly Rate), biasanya cara pembayaran seperti ini dilakukan untuk jasa dalam lingkup bisnis kecil. Penting diketahui bahwa setiap aktifitas seorang Pengacara dalam mewakili kepentingan klien termasuk dalam jasa telepon untuk konsultasi dan hal-hal lain seperti surat menyurat untuk kepentingan legal advise, mempersiapkan dan menyusun suatu rancangan kontrak juga termasuk dalam perhitungan “Jam“ jasa yang harus dibayarkan. Jika metode ini yang digunakan, maka saat calon Klien mengadakan pembicaraan dengan calon Pengacara yang dipilih harus terlebih dahulu ditanyakan berapa tarif per jam si Pengacara dan waktu minimum pemakaian jasanya. Kebanyakan Pengacara menggunakan waktu minimum untuk pemakaian jasanya adala 15 (lima belas) menit. Dalam suatu contoh, apabila seorang klien menelepon selama tujuh menit maka akan dibebankan biaya atas pemakaian jasa 15 (lima belas ) menit. Di kota-kota besar biasanya tarif per jamnya ditentukan dengan standard US$, yang saat ini di Jakarta rata-rata berkisar antara US$ 250 hingga US$ 600 per jam untuk seorang Pengacara senior dan terkenal, dan antara US$ 75 hingga US$ 250 per jam untuk seorang Pengacara junior dan menengah. Metode ini kurang cocok untuk perkara litigasi (sengketa yang penyelesaiannya melalui proses di pengadilan/kepolisian/kejaksaan) yang besar dan membutuhkan waktu yang lama untuk penanganannya.
  4. Pembayaran ditetapkan (Fixed Rate) Pengacara yang akan menangani suatu tugas atau proyek biasanya menentukan sistem pembayaran tetap (Fixed Rate). Namun sistem ini tidak dipakai pelayanan jasa dalam lingkup litigasi (sengketa yang penyelesaiannya melalui proses di pengadilan/kepolisian/kejaksaan). Sistem ini biasanya diterapkan pada pemanfaatan jasa oleh bisnis skala kecil Contohnya, seorang Pengacara menetapkan fixed rate untuk menghasilkan suatu kontrak atau dokumen.
  5. Pembayaran berkala (Retainer) jika seorang Pengacara menggunakan sistem pembayaran berkala, maka klien membayar secara bulanan atau bisa juga dirancang untuk pembayaran secara per triwulan, semester atau tahunan sebelum berbagai jasa Pengacara diterima klien (pembayaran di depan) dan harus didefinisikan (dirinci) untuk disepakati bersama. Sistem ini sangat menguntungkan bagi klien, terutama jika klien tahu bahwa mereka akan sering menbutuhkan Pengacara dalam suatu periode tertentu. Pembayaran model ini biasanya di luar perkara, biasanya untuk jasa konsultasi saja. Metode ini lebih mudaj, effisien dan effektif.

Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146