Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

PBH PERADI

Pusat Bantuan Hukum PERADI (PBH PERADI) adalah organisasi yang bertugas memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat yang secara resmi dibentuk Dewan Pimpinan Nasional PERADI berdasarkan SK No.016/PERADI/DPN/V/2009 pada tanggal 10 Maret 2009.


PBH PERADI memiliki tugas dan wewenang dalam pelaksanaannya, diantaranya :
Tugas
  • Melaksanakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat sesuai UU Advokat, PP Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat Indonesia, dan Peraturan PERADI yang mengatur mengenai pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma.
  • Mendistribusikan permintaan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Advokat dan atau Lembaga Bantuan Hukum.
  • Apabila dipandang perlu, setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Nasional PERADI dapat membentuk lembaga bantuan hukum yang secara langsung akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma secara langsung di wilayah sebagaimana ditetapkan oleh PBH PERADI.
  • Melakukan kegiatan-kegiatan yang diperlukan dalam rangka sosialisasi pelaksanaan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat.
  • Melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menghasilkan dana guna membiayai kegiatan PBH PERADI.
  • Melakukan kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat

Wewenang
  • Melakukan koordinasi dengan instansi, lembaga, ataupun badan, baik yang berada dalam struktur organisasi PERADI maupun berada diluar PERADI dalam rangka pelaksanaan kewajiban pembarian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat.
  • Menunjuk Advokat untuk melaksanakan bantuan hukum secara cuma-cuma.
  • Mempekerjakan staf bukan advokat maupun Advokat untuk membantu pengurus PBH PERADI dalam menjalankan tugas-tugasnya.
  • Menyusun peratuan-peraturan yang terkait dengan pelaksanaan bantuan hukum cuma-cuma guna diterbitkan/disahkan oleh DPN PERADI.
  • Melaporkan Advokat yang menolak memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau yang menerima atau meminta pemberian dalam bentuk apapun dari pencari keadilan didalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada PERADI untuk dijatuhkan sanksi sesuai prosedur yang berlaku.
  • Melaporkan Advokat, meneruskan laporan pihak ketiga, dan atau memberikan keterangan kepada PERADI atau badan-badan PERADI terkait dengan Advokat yang diduga melanggar Kode Etik Advokat Indonesia ketika menjalankan kewajiban pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma.
  • Membuat perjanjian dengan pihak ketiga baik swasta maupun instansi pemerintahan dalam rangka pelaksanaan bantuan hukum secara cuma-cuma.
  • Menerbitkan laporan pelaksanaan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat secara berkala melalui media yang dapat dijangkau oleh publik.
  • Melakukan hal-hal lain yang diperlukan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

PENGURUS
Dewan Pembina
  Ketua : Kartini Muljadi, S.H.
  Sekretaris : Dr. Amir Syamsudin, S.H., M.H.
  Anggota :
  - Prof. Dr. M. Laica Marzuki, S.H., M.H.
  - Prof. Mardjono Reksodiputro, S.H., M.A.
  - Jenderal Polisi (Purn) Drs. Sutanto
  - Dr. Nono Anwar Makarim, S.H., LL.M.
  - Karni Ilyas, S.H.
  - Drs. Erry Riyana Hardjapamekas
  - Tumpak H. Panggabean, S.H.
  - Denny Kailimang, S.H., M.H.
  - Juniver Girsang, S.H., M.H.
  - Gregory J. Churchill, JD.
Dewan Pengurus
  Ketua : Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M.
  Wakil Ketua : David M. L. Tobing, S.H., M.Kn.
  Sekretaris : Alexander Lay, S.H., LL.M.
  Wakil Sekretaris : Hanita Oktavia, S.H.
  Anggota : 
  - Agus Soetopo, S.H., M.H.
  - Asfinawati, S.H.
  - Maria Caezarina, S.H.
  - Soenardi Pardi, S.H., LL.M.
Pengurus Harian
  Anggara – Direktur Eksekutif
  Antika Insani Khamilia – Legal Aid Administration
  Hilda Ekawati Suherman – Program Development

Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146