Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.” Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b
Proses memilih Pengacara sesuai dengan
kebutuhan hukumnya adalah hampir sama dengan proses memilih Dokter, Akuntan,
Notaris, Arsitek dan pekerja profesional lainnya. Tentu dengan menjamin
profesionalisme dalam pekerjaannya, seorang Pengacara harus mampu
memberikan pelayanan yang terbaik bagi klien, sehingga klien dapat menilai dan
percaya akan kwalitas kerja si Pengacara. Perlu kehati-hatian dan
ketelitian klien dalam memilih dan menentukan Pengacara untuk menangani
urusan hukumnya. Agar tidak keliru dalam memilih Pengacara yang dibutuhkan, perlu ditempuh beberapa tips di bawah ini :
urusan hukumnya. Agar tidak keliru dalam memilih Pengacara yang dibutuhkan, perlu ditempuh beberapa tips di bawah ini :
- Pastikan bahwa si Pengacara tersebut benar-benar nerupakan Pengacara resmi
yang memiliki izin praktek yang masih berlaku, bukan pengcara “gadungan”
atau ”Pokrol”.
- Pastikan bahwa si Pengacara memiliki kwalifikasi yang baik dalam bidang hukum
tersebut.
- Pastikan bahwa si Pengacara tidak memiliki konplik kepentingan (conflict interest)
dalam kasus yang ditangani.
- Pastikan bahwa si Pengacara tidak akan melakukan kongkalikong dengan pihak lawan
atau Pengacara pihak lawan.
- Pastikan bahwa si Pengacara tersebut memiliki track record yang baik dalam
ke Pengacaraan, termasuk menyangkut etika, moral dan kejujurnnya.
- Pastikan bahwa si Pengacara tersebut tidak pernah terlibat dalam malpraktek hukum.
- Pastikan bahwa si Pengacara adalah type pekerja keras dan berdedikasi tinggi akan
profesinya serta benar berkerja demi kepentingan kliennya, bukan Pengacara yang hanya pintar bicara lalu minta bayaran tetapi tidak
becus membela kepentingan kliennya.
- Jika anda ragu akan kredibiltas
seorang Pengacara, mintalah kepada Pengacara untuk
menunjukkan asli Kartu Tanda Pengenal Advokat sebagai Izin Praktek Advokat yang diterbitkan oleh PERADI.
- Bahwa, jika anda diperlakukan
tidak sepatutnya oleh oknum Pengacara, maka anda dapat melaporkan
yang bersangkutan kepada Dewan Kehormatan PERADI.