Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Istilah dalam perkara sidang cerai

Peristilahan yang kerap dipakai dan didengar dalam proses pemeriksaan perkara cerai / perceraian, baik di dalam ruang sidang maupun dalam jawab menjawab dia antara Para Pihak berperkara.

Oleh karena itu berikut beberapa istilah dengan pengertiannya yang dapat secara mudah Pembaca pahami sebagai berikut :


1. Hakim :
Seseorang yang bertugas memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang dihadapkan
kepadanya. Berjumlah ganjil, satu orang, tiga orang atau bisa lima orang tergantung perkara yang ditangani. Untuk perkara perceraian lazimnya diperiksa oleh 3 (tiga) orang Hakim dalam satu majelis dengan dipimpin oleh seorang Hakim Ketua Majelis, duduk ditengah, serta 2 (dua) orang Hakim Anggota, duduk di kiri dan di kanan Hakim Ketua Majelis. Kesemuanya mengenakan Toga Hakim warna Hitam dengan bludru Hijau (Pengadilan Agama) atau bludru Merah (Pengadilan Negeri).

2. Panitera Pengganti :
Seseorang yang bertugas membantu tugas Hakim dengan mencatat dan mengurusi urusan/ / berkas-berkas Berita Acara persidangan perceraian, termasuk melakukan pemanggilan kepada Para Pihak. Biasanya orang ini memakai Sas (Pria) atau Blazer (Wanita) duduk di sebelah kanan Majelis Hakim.

3. Jurusita Pengganti :
Seseorang yang bertugas melaksanakan seluruh perintah Hakim guna lancarnya proses pemeriksaan perkara atau guna memenuhi amanat Undang-Undang, seperti melakukan pemanggilan kepada Para Pihak, mengirimkan Surat Teguran, melakukan Eksekusi, Sita, dll.

4. Penggugat :
Seseorang yang mengajukan gugatan di Pengadilan. Untuk Pengadilan Agama Penggugat adalah Istri.

5. Tergugat :
Seseorang yang digugat cerai di Pengadilan. Untuk Pengadilan Agama Tergugat adalah Suami.

6. Pemohon :
Seorang suami yang mengajukan permohonan talak kepada istrinya di Pengadilan Agama.

7. Termohon :
Seorang istri yang dimohonkan penjatuhan talak dari suaminya.

8. Gugatan Perceraian / Gugat Cerai :
Surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan setempat yang berisi identitas Penggugat dan Tergugat, serta dilanjutkan dengan alasan-alasan diajukannya Gugatan Perceraian tentang kronologis perkawinan sampai pada diperolehnya anak, harta bersama yang didapat selama masa perkawinan, sebab-sebab permintaan perceraian, dilanjutkan dengan bunyi tuntutan yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat.

9. Permohonan Talak : 
Surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama setempat yang berisi identitas Pemohon dan Termohon serta dilanjutkan dengan alasan-alasan diajukannya Permohonan Talak tentang kronologis perkawinan sampai pada diperolehnya anak, harta bersama yang didapat selama masa perkawinan, sebab-sebabakan menjatuhkan Talak, dilanjutkan dengan bunyi tuntutan yang diajukan oleh Pemohon kepada Termohon

10. Jawaban :
Surat tanggapan dari Tergugat / Termohon atas Surat Gugatan Perceraian dari Penggugat / Surat Permohonan Talak dari Pemohon.

11. Replik :
Surat tanggapan dari Penggugat / Pemohon atas Surat Jawaban dari Tergugat / Termohon.

12. Duplik :
Surat tanggapan dari Tergugat / Termohon atas Surat Replik dari Penggugat / Pemohon.

13. Rekonpensi :
Gugatan / Tuntutan balik dari pihak Tergugat / Termohon kepada Penggugat / Pemohon.

14. Saksi :
Orang yang melihat, mendengar dan mengalami suatu peristiwa hukum yang terjadi di antara Para Pihak berperkara tentang segala sesuatu yang didalilkan ataupun yang dibantah dalam jawab menjawab di pemeriksaan perkara. Biasanya Saksi ini harus 2 (dua) Orang atau lebih banyak lebih baik dan memiliki hubungan keluarga dengan Para Pihak yang mengajukannya, seperti Orangtua, kakak, Ipar, Sepupu, Paman, Bibi, dll. Berikutnya bisa tetangga, pembantu, teman kerja, teman rumah, dll.

15. Incraht :
atau Incraht Van Bewijsde adalah putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap, biasanya karena telah lampau masa 14 (empat belas) hari, atau tidak dilakukan upaya banding, dll.

16. Hadlonah :
adalah Hak pengasuhan dan pemeliharaan anak.

17. Harta Gono-Gini / Harta Bersama :
adalah segala harta, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, yang diperoleh selama masa perkawinan.

18. Nafkah Iddah :
Nafkah yang diberikan mantan suami kepada mantan istrinya setelah bercerai, dimana nafkah itu diberikan selama 3 (tiga) Bulan masa iddah setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap (Incraht)sebagai akibat perceraian karena Talak.

19. Mut'ah :
adalah pemberian (kenang-kenangan) terakhir dari mantan suami kepada mantan istrinya sebagai akibat perceraian karena Talak.

20 . Maskan :
Uang / Jaminan tempat tinggal bagi Termohon sebagai akibat dari Permohonan Talak.

21. Kiswah :
Uang / Jaminan Pakaian bagi Termohon sebagai akibat dari Permohonan Talak.

22. Nusyuz : 
adalah keadaan dimana Istri meninggalkan rumah kediaman bersama, atau suatu keadaan dimana Istri tidak patuh atau tidak taat kepada suaminya.

23. Verstek :
adalah putusan perkara tanpa kehadiran Tergugat / Termohon, walau telah dipanggil secara patut oleh Majelis Hakim. Biasanya 2 atau 3 kali ketidakhadiran akan diputus dengan jenis putusan ini.

24. Verzet :
Upaya hukum dari Tergugat / Termohon atas Putusan Verstek.

Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146