Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Memberi Kesaksian dalam Saksi Perceraian

Setiap perkara perceraian di pengadilan, hakim selalu mewajibkan para pihak untuk mengajukan saksi – saksi untuk menguatkan dalilnya. Saksi-saksi yang diajukan tentu saksi-saksi yang sedikit banyak tahu keadaan rumah tangga pihak yang mengajukan perceraian.
Misalnya dalil Penggugat  bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus  yang
disebabkan masalah adanya pihak ketiga, maka saksi  yang diajukan tentu mengetahui  pernah terjadi perselisihan dan pertengkaran atau juga saksi melihat salah satu pihak berselingkuh. Hakim umumnya meminta saksi minimal 2 orang, untuk saling menguatkan dalil saksi satu dengan yang lainnya. Karena seorang saksi dianggap bukan saksi.
Menjadi saksi tidak memerlukan persiapan apa-apa, karena menjadi saksi adalah hanya menerangkan di  depan persidangan apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri. Sehingga tidak perlu merekayasa apapun, apalagi sebelum memberikan kesaksian, saksi akan  bersumpah menurut agama masing-masing.
Umumnya hakim akan menanyakan hubungan saksi dengan para pihak, apakah bersaudara, teman atau tetangga. Selebihnya hakim akan menanyakan tentang hal-hal yang berkaitan dengan perkara sejauh pengetahuan saksi.  Jika  pertanyaan hakim tentang suatu peristiwa dimana saksi lupa, saksi dipersilahkan mengatakan "Saya lupa" atau bahkan jika saksi tidak tahu, katakana "Saya tidak tahu".  Yang penting bahwa sebagai saksi memberikan keterangan yang sebenarnya. Karena jika tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, sebagai  saksi dapat diadukan sebagai memberi keterangan 

Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146