Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Rukun, Syarat, Sebab, dan Penghalangnya Waris

A. Rukun Waris 
Rukun waris ada tiga:
1. Muwariits, orang yang hartanya dipindahkan (ke orang lain) yaitu si mayit (orang yang meninggalkan harta warisan).
2. Waarits, orang yang dipindahkan harta tersebut kepadanya (orang yang berhak menerima harta warisan atau ahli waris).
3. Mauruuts, harta yang dipindahkan (harta warisan).

B. Syarat Menerima Waris 
Syarat menerima warisan ada tiga:
1. Orang yang mewariskan hartanya telah meninggal baik secara hakiki maupun secara hukum.
2. Ahli waris masih hidup ketika orang yang mewariskan hartanya meniggal walaupun hanya sekejap, baik secara hakiki maupun secara hukum.
3. Mengetahui sebab menerima harta warisan. Seperti bertalian sebagai anak, orang tua, saudara, suami isteri, wala, dsb.

C. Sebab Menerima Waris 
Sebab menerima warisan ada tiga:
1. Pernikahan, yaitu akad yang dilaksanakan oleh suami isteri secara sah.
2. Keturunan, memiliki tali persaudaraan, yakni hubungan tali persaudaraan antara dua orang manusia melalui hasil keturunan baik yang dekat maupun yang jauh.
3. Wala', artinya memerdekakan, yakni bagian ashabah yang ditetapkan bagi yang memerdekakan si mayit dan keluarga yang memerdekakan mendapat ashabah binafsihi, baik ia memerdekakan sebagai santunan ataupun disebabkan kewajiban, seperti zakat, nadzar atau kafarat.

Beberapa Cabang yang Berkaitan dengan Sebab Menerima Warisan
Cabang PertamaSuami Isteri tetap saling mewarisi hingga ada bukti yang jelas bahwa pernikahan keduanya terpustus baik karena talak atau pernikahan mereka batal.
Cabang Kedua 
Ada tiga kriteria untuk kerabat:
1. Ashl, adalah mereka yang melahirkan seseorang. Yang termasuk ahli waris dari kalangan mereka adalah:    a. Semua laki-laki selama garis keturunannya dengan mayit tidak diperantai oleh perempuan. Seperti bapak dan kakek dari pihak ayah dan seterusnya ke atas yang garis keturunannya hanya laki-laki.    b. Semua perempuan selama antara mayit dengan perempuan tersebut tidak diperantai oleh laki-laki, di mana sebelumnya wanita. Seperti Ibu, nenek dari pihak ibu, nenek dari pihak ayah, ibu kakek dan seterusnya ke atas yang garis silsilahnya hanya perempuan.
2. Furu' adalah semua anak dari keturunan seseorang. Yang mendapat warisan adalah mereka yang memiliki garis keturunan sampai mayit yang tidak diperantarai perempuan. Seperti anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki dari anak laki-laki, cucu perempuan dari anak laki-laki. Adapun yang diperantarai perempuan contohnya cucu laki-laki dari anak perempuan, maka mereka termasuk dzawil arham.
3. Hawaasyi adalah cabang dari ashl seperti saudara-saudara, paman-paman kandung dari pihak ayah, anak paman dari pihak ayah dan terus ke bawah.
Cabang Ketiga 
Tidak ada yang mendapatkan warisan dari wala' kecuali hanya orang yang memerdekakan dan keluarganya yang mendapt jatah ashabah binafsihi, seperti anak laki-laki orang yang telah memerdekakan si mayit, ayahnya, kakeknya, saudara yang bukan seibu dan semisalnya. Karena wala' adalah penyebab mendapatkan warisan dan ia tidak mewarisi.

Cabang keempat 
Jika tidak ada ahli waris, Syaikhul Islam Ibu Taimiyah menyebutkan beberapa sebab lain, yaituMuwaalaah(hubungan perbudakan), mu'aaqadah(perjanjian saling membela dan saling mewarisi), masuk Islam melalui seseorang dan iltiqaath(anak pungut atau anak temuan yang tidak diketahui nasabnya).

D. Hal-hal yang Dapat Menghalangi Seseorang untuk Mendapatkan Warisan 
Yang dapat menghalangi seseorang untuk menerima warisan ada tiga:

1. Penghambaan 
Status hamba sahaya merupakan penghalang menerima warisan karena Allah mencantumkan orang yang berhak menerima warisan dengan huruf laam lit tamliik yang menunjukkan hak kepemilikan. Berarti harta warisan tersebut menjadi ahli waris. Sementara hamba sahaya tidak memiliki hak kepemilikan.

2. Pembunuhan
Pembunuhan yang menghalangi menrima harta warisan adalah pembunuhan dengan alasan yang tidak benar. Sebab terkadang ahli waris ingin agar pemilik harta segera meniggal supaya mereka juga segera mendapat harta warisannya. Oleh karena itu, si pembunuh dilarang menerima warisan untuk mencegah terjadinya pembunuhan tersebut baik dengan sengaja maupun tidak sengaja.

3. Perbedaan Agama 
Yang satu memeluk suatu agama dan yang lain memeluk agama yang berbeda. Dalam kondisi seperti ini, maka mereka tidak saling mewarisi karena hubungan mereka sudah terputus secara syar'i.

Beberapa Cabang Masalah yang Berkaitan dengan Penghalang Menerima Warisan 
1. Penghalang warisan terbagi menjadi dua bagian: Penghalang dai dua arah (tidak mewariskan dan tidak menerima warisan), yaitu adanya perbedaan agama atau disebabkan status hamba sahaya. Kemudian penghalang dari satu arah adalah pembunuhan, pembunuh tidak boleh menerima warisan dari yang dibunuh, tapi orang yang dibunuh menerima warisan dari si pembunuh.

2. Seorang hamba apabila 100% hamba, maka ia tidak dapat dan menerima warisan secara mutlak. Namiun apabila statusnya setengah hamba dan setengah lagi sudah merdeka, maka hukum warisan sesuai dengan prosentase kehambaannya.
3. Seorang yang murtad tidak mendapat dan tidak juga memberi warisan. Apabila ia meninggal, maka hartanya dianggap harta fai'(harta yang ditinggalkan oleh kaum kafir dan musuh di mana mereka meninggalkannya sebelum diserang atau sebelum berperang) yang akan digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin.

Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146