Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Poligami


Beristri lebih dari satu orang secara bersamaan atau Poligami, oleh hukum Islam pada prinsipnya diperbolehkan, namun hal itu memerlukan syarat-syarat tertentu. Syarat pertama, poligami terbatas hanya sampai empat istri, dan terhadap istri-istrinya itu suami harus mampu berlaku adil – termasuk kepada anak-anaknya. Apabila suami tidak dapat memenuhi syarat-syarat tersebut, maka suami dilarang berpoligami.

Untuk berpoligami, suami harus mendapat izin dari Pengadilan Agama. Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat, tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum. Permohonan izin berpoligami diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Agama, dan selanjutnya Pengadilan Agama akan memeriksa:

Ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami untuk kawin lagi.
Alasan-alasan berpoligami tersebut didasarkan pada:
  1. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri.
  2. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  3. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Ada atau tidaknya persetujuan dari isteri.
Persetujuan tersebut dapat diberikan baik secara lisan maupun secara tertulis. Meskipun istri telah memberikan persetujuannya secara tertulis, istri tetap harus memberikan persetujuan lisannya yang diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama.

Ada atau tidaknya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anaknya.
Jaminan tersebut ditunjukan oleh suami dengan memperlihatkan:
  1. Surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditandatangani oleh bendahara tempat suami bekerja, atau,
  2. Surat keterangan pajak penghasilan, atau,
  3. Surat keterangan lain yang dapat diterima oleh Pengadilan.
Ada atau tidaknya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Jaminan tersbeut ditunjukan oleh suami dengan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang telah ditetapkan untuk itu.

Dalam melakukan pemeriksaan permohonan tersebut, Pengadilan Agama memanggil dan mendengar isteri yang bersangkutan. Pemeriksaan itu dilakukan oleh Hakim selambat-lambatnya 30 hari setelah diterimanya surat permohonan beserta lampiran-lampirannya. Apabila Pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk beristeri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya yang berupa izin untuk beristeri lebih dari seorang
 - legal akses -

Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146