Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

PERSIAPAN PERMOHONAN TALAK / GUGATAN CERAI

gugatan cerai
Yang diperlukan untuk mengajukan suatu gugatan cerai / permohonan (talaq) adalah :
1. dokumen
  • dokumen awal yang dibutuhkan yaitu berkas gugatan /permohonan yang biasanya diajukan secara tertulis, berisi tentang identitas pemohon/penggugat dan termohon/ tergugat; alasan-alasan diajukannya gugatan/ permohonan dimana didalamnya memuat uraian fakta yang terjadi (kronologis) dan fakta hukumnya yang secara hukum melandasi dan memberikan hak untuk menggugat; dan yang terakhir yaitu berisi tentang tuntutan yang kita mintakan kepada hakim; 
  • demikian pula setelah dimulainya proses sidang, kemungkinan terjadi jawab-menjawab secara tertulis sehingga tergugat/termohon akan diminta untuk menyiapkan jawaban gugatan/permohonan; 
  • dokumen untuk pembuktian meliputi asli buku nikah atau salinanya bagi yang beragama islam dan akte nikah dari catatan sipil serta gereja bagi non muslim; asli akte anak jika ada anak; dan bukti-bukti pendukung lain sesuai dengan dalil gugatan/ permohonan;
2. membayar biaya panjar perkara, mengenai panjar ini telah tertentu dalam setiap pengadilan

3. mempersiapkan saksi-saksi, sebagai salah satu hal yang dibutuhkan dalam proses sidang, yaitu orang yang tahu dan mengetahui sendiri mengenai hal-hal yang didalilkan dalam gugatan/permohonan, minimal dua orang

4. bagi pemohon/penggugat (suami) harus menyiapkan uang tali asih yang besarnya sesuai dengan putusan hakim

5. bagi pemohon talak (islam) wajib mengucapkan ikrar talak dalam waktu selama-lamanya 6 bulan sejak putusan dijatuhkan, atau permohonan gugur dan pernikahan menjadi utuh sebagaimana semula jika dalam tenggang waktu tersebut pemohon talak tidak hadir untuk mengucapkan ikrar

6. jika para pihak tidak bisa hadir, maka kepentingannya dapat diwakilkan kepada kuasa hukum yang secara khusus dikuasakan untuk itu.

7. bagi pemohon/penggugat yang tinggal di luar negeri maka kuasa /dokumen yang menerangkan yang bersangkutan berada di luar negeri harus dilegeskan di kedutaan besar indonesia di negara pemohon/penggugat tinggal.

8. bagi non muslim, untuk keperluan penerbitan akte cerai dibutuhkan dokumen lain berupa kuasa jika pengurusan dilakukan oleh kuasa hukum; foto copy kartu keluarga, dan foto copy ktp.

Konsultasi perceraian


Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146