Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Aspek Hukum Dalam Usaha Penyertaan Modal Bagi Hasil

Ketika anda diajak untuk melakukan sebuah usaha bersama baik itu dengan sistem bagi hasil, penyertaan modal, maupun sistem yang lain, tentunya secara materiil anda harus paham tentang sistem beban kerja, pembagian hasil, dan resiko dari usaha tersebut, termasuk juga personality rekan kerja anda. dimana hal tersebut titik beratnya lebih pada unsur ekonomi, yang tentunya harus anda kuasai.

Tetapi di sini akan dibahas aspek hukum yang sering terjadi dalam sebuah transaksi kerja maupun hubungan hukum. Hal yang harus diperhatikan ketika kita membuat komitmen / perjanjian dengan seseorang, terutama di bidang bisnis / usaha  adalah :
  • Bentuk perjanjian : buatlah perjanjian dalam bentuk tertulis dan memiliki legalitas yang bisa memberikan anda kekuatan eksekutorial untuk bisa mengeksekusi atau mendapatkan kembali hak anda. Yaitu dengan membuatnya dalam bentuk akte notariil dan sebisa mungkin hindari perjanjian di bawah tangan;
  • Demikian pula dalam setiap transaksi buatlah bukti tertulis secara jelas baik itu subjek hukumnya (orang-orang yang bertransaksi), objek hukum (hal yang ditransaksikan, mengenai apa) dan waktu serta tempat transaksi dilakukan, lebih bagus jika ada saksi yang ikut menyaksikan;
  • Pelajarilah apa yang menjadi hak dan kewajiban anda dalam kegiatan usaha tersebut dan bagaimana anda memperoleh hak-hak anda. Yaitu dengan anda membaca secara cermat pada isi perjanjian dan/atau anda harus membuka literatur mengenai peraturan-peraturan terkait dengan usaha yang anda lakukan;
  • Langkah apa saja yang dimungkinkan untuk mempertahankan hak-hak anda dan memperoleh hak anda kembali ketika terjadi sesuatu hal di luar yang diperjanjikan/ ketika perjanjian tidak dilaksankan sebagaimana mestinya. Artinya anda tahu kemungkinan terburuk ketika usaha anda macet apapun penyebabnya. Satu contoh ternyata rekan kerja anda tidak melaksanakan kewajibannya, secara pidana ini bisa dilarikan ke arah penipuan dan anda bisa melaporkannya ke kepolisian. Tetapi pidana tidak menjamin kembalinya aset dan hak anda. Hal yang harus anda lakukan adalah menuntutnya secara perdata dimana anda bisa memperoleh kemungkinan penggantian kerugian. 
  • Biaya adalah hal penting yang harus anda perhitungkan sejak mula anda melakukan perjanjian. Baik itu dalam bentuk keuntungan yang akan diperoleh maupun biaya yang harus dikeluarkan untuk kepentingan hak - hak anda ketika usaha anda terhenti. Biaya di sini harus diperhitungkan juga ketika anda akan memprosesnya baik secara pidana maupun perdata. Termasuk ketika anda memutuskan untuk menggunakan jasa pengacara. Apakah akan lebih murah jika anda menanganinya sendiri atau dengan bantuan kuasa hukum (pengacara).

Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146