Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni 7, 2011

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Akta Perceraian

Akte Perceraian adalah Akte yang dibuat bagi perkawinan selain Agama Islam yang putus karena pemisahan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum yang pasti setelah dicatat oleh pegawai pencatat. Tempat Pencatatan Perceraian :

Istilah - istilah yang sering digunakan dalam sidang perceraian

1. Panitera : seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan//berkas-berkas persidangan perceraian 2. Ketua Hakim Pengadilan Agama : seseorang yang memimpin/mengepalai lembaga Pengadilan Agama 3. Ketua Hakim Majelis : seseorang yang mengetuai para Hakim dalam suatu sidang 4. Hakim Anggota : seseorang hakim yang menjadi Hakim anggota dalam satu kelompok majelis