Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

PENGADILAN NEGERI BATANG

PN BATANG
Jl. Brigjen Slamet Riyadi No. 5, Batang, Jawa Tengah 51215
Telp : (0285) 391103, 391106

Kabupaten Batang sebagai salah satu kabupaten di Jawa Tengah terletak diantara 6 derajat 51‘ 46“ dan 7 derajat 11‘ 47“ lintang selatan dan antara 109 derajat 40‘ 19“ dan 110 derajat 03‘ 06“ bujur timur. kabupaten Batang sebelah barat berbatasan dengan kabupaten dan kota Pekalongan. Sebelah selatan dengan kabupaten Wonosobo dan kabupaten Banjarnegara, sebelah timur dengan kabupaten Kendal dan sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa.

Pada waktu itu masih berdiri Pengadilan Negeri Pekalongan dan kira-kira tahun 1970 Pengadilan Negeri Pekalongan melakukan persidangan di Batang, kemudian pada tanggal 24 Maret 1972 berdirilah Pengadilan Negeri Batang yang berlokasi di Jl. Jend. Sudirman No. 2 Batang dan mulai saat itu Pengadilan Negeri Batang melakukan persidangan dan sejak tahun 1978 Pengadilan Negeri Batang pindah gedung ke Jl. Brigjend. Slamet Riyadi No. 5 Batang yang sekarang ini digunakan untuk kantor Pengadilan Negeri Batang.

Adapun Pengadilan Negeri Batang sejak berdiri sampai dengan sekarang dipimpin sebagai berikut :
  1. HASAN GOSIM SAHAB, SH sejak tahun 1971 s/d 1977 ;
  2. SOEDIHARJO, SH sejak tahun 1977 s/d 1982 ;
  3. HARJANTO HADINATA, SH sejak tahun 1982 s/d 1987 ;
  4. RPA MANGKOEDININGRAT, SH sejak tahun 1987 s/d 1991 ;
  5. IMAN POERNOMO, SH sejak tahun 1991 s/d 1994 ;
  6. HARYONO, SH sejak tahun 1994 s/d 1997 ;
  7. ZOEBER DJAJADI, SH sejak tahun 1997 s/d 2000 ;
  8. SOEWITO, SH sejak tahun 2000 s/d 2001 ;
  9. F. SIREGAR, SH sejak tahun 2001 s/d 2003 ;
  10. JOHNY SANTOSA, SH sejak tahun 2003 s/d 2006 ;
  11. AGUNG WIBOWO, SH. MH sejak tahun 2006 s/d 2008 ;
  12. SINUNG HERMAWAN, SH sejak tahun 2008 s/d 2009 ;
  13. PRAGSONO, SH sejak tahun 2009 s/d 2010 ;
  14. TIROLAN NAINGGOLAN, SH sejak tahun 2010 s/d 2012 ;
  15. HISBULLAH IDRIS, SH, M.Hum sejak tahun 2012 s/d 2014 ;
  16. SRI KUNCORO, SH sejak 2014 s/d 2016 ;
  17. INDIRAWATI, SH. MH sejak 2016 s/d 2018 ;
  18. ABDULLATIP, SH. MH sejak 2018 s/d Sekarang

Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146