Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.” Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b
PN BATANG
Jl. Brigjen Slamet Riyadi No. 5, Batang, Jawa Tengah 51215
Telp : (0285) 391103, 391106
Jl. Brigjen Slamet Riyadi No. 5, Batang, Jawa Tengah 51215
Telp : (0285) 391103, 391106
Kabupaten Batang sebagai salah satu kabupaten di Jawa Tengah terletak diantara 6 derajat 51‘ 46“ dan 7 derajat 11‘ 47“ lintang selatan dan antara 109 derajat 40‘ 19“ dan 110 derajat 03‘ 06“ bujur timur. kabupaten Batang sebelah barat berbatasan dengan kabupaten dan kota Pekalongan. Sebelah selatan dengan kabupaten Wonosobo dan kabupaten Banjarnegara, sebelah timur dengan kabupaten Kendal dan sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa.
Pada waktu itu masih berdiri Pengadilan Negeri Pekalongan dan kira-kira tahun 1970 Pengadilan Negeri Pekalongan melakukan persidangan di Batang, kemudian pada tanggal 24 Maret 1972 berdirilah Pengadilan Negeri Batang yang berlokasi di Jl. Jend. Sudirman No. 2 Batang dan mulai saat itu Pengadilan Negeri Batang melakukan persidangan dan sejak tahun 1978 Pengadilan Negeri Batang pindah gedung ke Jl. Brigjend. Slamet Riyadi No. 5 Batang yang sekarang ini digunakan untuk kantor Pengadilan Negeri Batang.
Adapun Pengadilan Negeri Batang sejak berdiri sampai dengan sekarang dipimpin sebagai berikut :
- HASAN GOSIM SAHAB, SH sejak tahun 1971 s/d 1977 ;
- SOEDIHARJO, SH sejak tahun 1977 s/d 1982 ;
- HARJANTO HADINATA, SH sejak tahun 1982 s/d 1987 ;
- RPA MANGKOEDININGRAT, SH sejak tahun 1987 s/d 1991 ;
- IMAN POERNOMO, SH sejak tahun 1991 s/d 1994 ;
- HARYONO, SH sejak tahun 1994 s/d 1997 ;
- ZOEBER DJAJADI, SH sejak tahun 1997 s/d 2000 ;
- SOEWITO, SH sejak tahun 2000 s/d 2001 ;
- F. SIREGAR, SH sejak tahun 2001 s/d 2003 ;
- JOHNY SANTOSA, SH sejak tahun 2003 s/d 2006 ;
- AGUNG WIBOWO, SH. MH sejak tahun 2006 s/d 2008 ;
- SINUNG HERMAWAN, SH sejak tahun 2008 s/d 2009 ;
- PRAGSONO, SH sejak tahun 2009 s/d 2010 ;
- TIROLAN NAINGGOLAN, SH sejak tahun 2010 s/d 2012 ;
- HISBULLAH IDRIS, SH, M.Hum sejak tahun 2012 s/d 2014 ;
- SRI KUNCORO, SH sejak 2014 s/d 2016 ;
- INDIRAWATI, SH. MH sejak 2016 s/d 2018 ;
- ABDULLATIP, SH. MH sejak 2018 s/d Sekarang