Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

TATA CARA PENCATATAN PERKAWINAN

Tata cara atau proses pelaksanaan pencatan perkawinan meliputi Pemberitahuan kehendak nikah, pemerikasaan nikah, pengumuman kehendak nikah, akad nikah dan penandatanganan akta nikah serta pembuatan kutipan akta nikah (Departemen Agama RI,2004 : 6).

1. Pemberitahuan Kehendak Nikah
  1.1. Persiapan
Pembantu PPN dalam memberikan penasihatan dan bimbingan agar mendorong kepada masyarakat dalam merencanakan perkawinan hendaknya melakukan persiapan pendahuluan
  1.2. Pemberitahuan
Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak kawin memberitahukan kehendaknya kepada pembantu PPN yang mewilayahi tempat dilangsungkanya akad nikah, sekurang-kurangnya sepuluh hari kerja sebelum akad nikah dilangsungkan. Pemberitahuan kehendak kawin dapat dilakukan oleh calon mempelai atau orang tua atau wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan.


2. Pemeriksaan Nikah          

Pemerikasaan terhadap calon suami, calon isteri, dan wali nikah sebaiknya dilakukan secara bersama-sama tetapi tidak ada halangan atau larangan jika pemerikasaan dilakukan sendiri-sendiri. Bahkan dalam keadaan yang meragukan, perlu dilakukan pemerikasaan sendiri-sendiri. Pemerikasaan dianggap selesai apabila ketiga-tiganya selesai diperiksa secara benar berdasarkan surat-surat keterangan yang dikeluarkan kepala desa,lurah dan instansi lainya dan berdasarkan wawancara langsung dengan yang bersangkutan.

3. Pengumuman Kehendak Nikah.

Pembantu PPN mengumumkan kehendak nikah pada papan pengumuman setelah persayaratan dipenuhi. Pengumuman dipasang di tempat-tempat yang mudah diketahui umum. Seperti di balai desa, masjid, mushalla dll terutama di papan pengumuman di depan rumah pembantu PPN.

4. Akad nikah dan Pencatatanya
Setelah lewat masa pengumuman, akad nikah dilangsungkan di bawah pengawasan dan di hadaan Pembantu PPN kemudian dicatat dalam lembar Model NB halaman 4 dan ditanda-tangani oleh suami-isteri,wali nikah, dan saksi-saksi serta pembantu PPN yang mengawasinya. Selambat lambatnya 15 hari setelah dilansungkannya akad nikah, satu lembar model NB yang dilampiri surat-surat yang diperlukan dikirimkan pada PPN beserta biaya nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setelah model NB tersebut diperiksa dan diteliti, PPN kemudian mencatat dalam akta nikah dan membuat kutipan akta nikahnya rangkap dua. Selnjutnya Pembantu PPN menerima dua kutipan akta nikah tersebut dari PPN untuk disampaikan kepada masing-masing suami isteri (Departemen Agama RI,2004 : 8).

4.1 Persetujuan Izin dan Dispensasi untuk melangsungkan perkawinan di  Kantor Urusan Agama (KUA)
UU Perkawinan terkandung beberapa prinsip untuk menjamin cita-cita luhur perkawinan antara lain asas sukarela, partisipasi keluarga , poligami dibatasi secara ketat, dan kematangan fisik dan mental  calon mempelai. Sebagai realisasi dari asas sukarela maka perkawinan harus berdasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai, oleh karena itu setiap perkawinan harus mendapat persetujuan kedua calon mempelai, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun (Departemen Agama RI,2004 : 12).

Apabila seseoarang calon mempelai belum mencapai umur 21 tahun maka harus mendapat izin dari orang tua, dalam keadaan orang tua tidak ada maka ijin diperoleh dari wali , orang yang memelihara dalam garis keturunan lurus keatas. Apabila seseorang calon suami belum mencapai umur 19 tahun dan calon isteri belum mencapai umur 16 tahun maka harus mendapat dispensasi dari pengadilan, hal ini ditujukan untuk menghindari perkawinan dibawah umur tanpa ijin pengadilan karena ternyata batas umur yang lebih rendah bagi wanita untuk kawin mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi (Soemiyati,2004 : 54). Dispensasi dari pengadilan diberikan karena memang benar-benar adanya keadaan memaksa (darurat) sehingga perkawinan harus segera dilangsungkan walaupun calon mempelai berada dibawah umur, misalnya wanita hamil sebelum perkawinan dilangsungkan / hamil di luar nikah. Dalam hal demikian KUA selaku lembaga pencatatan perkawinan harus mengawinkan/menikahkan calon mempelai  yang berada dalam keadaan tersebut (Majalah Mimbar,2007 :57).

4.2 Penolakan Kehendak Nikah
Apabila setelah diadakan pemerikasaan nikah ternyata tidak terpenuhi persyaratan yang telah ditentukan baik persyaratan menurut hukum munakhahat maupun persyaratan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku maka Pembantu PPN harus menolak pelaksanaan pernikahan , dengan cara memberikan surat penolakan kepada yang bersangkutan dengan menegaskan alasan-alasan penolakanya. Atas penolakan tersebut yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan melalui Pengadilan Agama yang memwilayahi tempat tinggalnya (Departemen Agama RI,2004 : 13).
Pengadilan Agama memeriksa perkara penolakan dengan acara singkat untuk menguatkan penolakan atau memerintahakan perkawinan dilangsungkan. Jika Pengadilan Agama memerintahkan perkawinan dilangsungkan, maka pembantu PPN harus melaksanakan perintah tersebut. Tidak dipenuhi salah satu / beberapa syarat dalam melangsungkan perkawinan dapat dilakukan penolakan. Penolakan dapat dilakukan bisa karena adanya pencegahan perkawinan yang dilakukan sebelum perkawianan dilangsungkan. Tidak dipenuhinya syarat umur yaitu batas minimum usia perkawianan dapat menjadi dasar penolakan oleh KUA yang bersangkutan (Departemen Agama RI,2004 :14).

Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146