Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Ketentuan Izin Cerai Tidak Berlaku bagi Pegawai BUMN

Ketentuan izin perceraian kepada atasannya hanya berlaku bagi PNS, bukan pegawai BUMN

Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), akhirnya mengabulkan sebagian gugatan Rendy Sasmita Adji Wibowo, seorang pilot Garuda, yang di-PHK secara sepihak. Majelis yang diketuai Makmun Masduki beranggotakan Tri Endro Budianto dan Anton Sumartono menyatakan bahwa ketentuan yang menyangkut izin perceraian kepada atasannya hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), bukan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Seperti diberitakan sebelumnya, manajemen Garuda Indonesia telah memutus hubungan kerja Rendy secara sepihak sejak November 2005 silam. Pasalnya, Rendy tak pernah mengajukan izin cerai kepada manajemen Garuda. Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 50 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Garuda Indonesia yang menyebutkan ketentuan melakukan perkawinan dan perceraian tunduk kepada peraturan yang berlaku, yakni merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 jo PP No. 45 Tahun 1990  tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.  Karenanya, Rendy dianggap melakukan pelanggaran berat.             

Dalam pertimbangannya, majelis mengutip Pasal 95 PP No. 45 Tahun 2002 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN yang menyebutkan pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajiban bagi pegawai BUMN ditetapkan berdasarkan PKB dan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Selain itu, bagi BUMN tak berlaku ketentuan kepegawaian yang diterapkan untuk PNS.

Atas dasar itu, menurut majelis, ketentuan Pasal 50 PKB Garuda Indonesia bertentangan dengan PP No. 45 Tahun 2005, sehingga segala ketentuan perkawinan dan perceraian yang mengacu ke PP No. 10 Tahun 1983 jo PP No. 45 Tahun 1990, tak berlaku bagi pegawai BUMN. Terbukti, karena PT Garuda Indonesia yang berstatus BUMN, maka pegawai BUMN tidak tunduk pada PP No. 10 Tahun 1983 jo PP No. 45 Tahun 1990. Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi PNS, bukan bagi pegawai BUMN, tegas hakim.     

Selain itu, lanjut hakim, ketentuan PHK terhadap pegawai BUMN harus tunduk pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Padahal UU Ketenagakerjaan, lanjut hakim, menyebutkan pengusaha dilarang mem-PHK dengan alasan buruh/pekerja menikah atau adanya perbedaan status perkawinan. Karenanya alasan PHK yang dilakukan tergugat (perusahaan, red) tak sah dan tak berdasarkan hukum, simpul hakim.   

Namun majelis menilai bahwa hubungan kerja antara tergugat dan penggugat sudah tak harmonis lagi selama dua tahun terakhir. Jika hubungan kerja tersebut dilanjutkan, dipastikan akan terus terjadi perseteruan yang berdampak negatif terhadap perkembangan perusahaan. Hubungan kerja diantara para penggugat dan tergugat harus diputus berdasarkan putusan ini. Karenanya, penggugat berhak atas pesangon dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, jelasnya. 

Di bagian akhir pertimbangannya, hakim menyebutkan jumlah total pesangon dan hak-hak lainnya yang berhak diterima oleh penggugat yakni sebesar Rp1,223 miliar yang wajib dibayar oleh manajemen Garuda. Dengan demikian majelis hakim berkesimpulan gugatan penggugat dapat dikabulkan untuk sebagian, urai hakim dalam amar putusannya.          

dikutip dari : hukumonline com

Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146