Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret 23, 2012

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Ketentuan Izin Cerai Tidak Berlaku bagi Pegawai BUMN

Ketentuan izin perceraian kepada atasannya hanya berlaku bagi PNS, bukan pegawai BUMN Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), akhirnya mengabulkan sebagian gugatan Rendy Sasmita Adji Wibowo, seorang pilot Garuda, yang di-PHK secara sepihak. Majelis yang diketuai Makmun Masduki beranggotakan Tri Endro Budianto dan Anton Sumartono menyatakan bahwa ketentuan yang menyangkut izin perceraian kepada atasannya hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), bukan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).  Seperti diberitakan sebelumnya, manajemen Garuda Indonesia telah memutus hubungan kerja Rendy secara sepihak sejak November 2005 silam. Pasalnya, Rendy tak pernah mengajukan izin cerai kepada manajemen Garuda. Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 50 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Garuda Indonesia yang menyebutkan ketentuan melakukan perkawinan dan perceraian tunduk kepada peraturan yang berlaku, yakni merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 jo PP No.