Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni 8, 2012

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Membuat Hibah Wasiat

1.      Dalam hal pewaris atau orang tua masih hidup, dapat dilakukan suatu pembagian harta warisan dengan cara pembuatan hibah wasiat. Hibah wasiat menurut Pasal 957 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya. Menurut Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. dalam bukunya yang berjudul Kiat-kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan (hal. 63), pada dasarnya, hibah wasiat adalah sama dengan hibah biasa, tetapi ada satu hal penting yang menyimpang dari hibah biasa, yaitu ketentuan bahwa pemberi hibah masih hidup. Sedangkan dalam hibah wasiat, pemberian hibah justru baru berlaku pada saat pemberi hibah meninggal dunia. 2.      Dalam pembuatan surat hibah wasiat karena pembagian

Bila Anda Korban Penipuan, Penggelapan Dan Pemerasan

Dasar hukum Penipuan adalah pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Dasar hukum Penggelapan adalah 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal  4 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah. Dasar hukum Pemerasan adalah pasal 368 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan . Jadi jika anda merasa jadi korban dari salah satu atau semua dari hal-hal tersebut diatas maka jangan segan-segan laporkan kejadian itu terhadap aparat kepolisian dengan disertai bukti-bukti dan para saksi. Kalau bisa tulis urutan kejadian atau kronologis peristiwa itu terjadi. Sebagai ilustrasi anda simak cerita berikut ini agar bisa mendefinisikan mana yang penipuan, penggelapan dan pemerasan. Banyak sekarang Perusahaan yang berkedok investasi yang melakukan praktek melawan hukum dan merugikan masyarakat umum. Beberapa waktu lalu di Televisi di beritakan Perusahaan investasi membawa kabur uang nasabah ratusan milyar. Dan konon para direkturnya lari