Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

CERAI KARENA SMS MESRA

Bla salah satu pihak dalam suatu pasangan menduga bahwa pasangannya melakukan perselingkuhan dengan orang lain melalui bukti SMS mesra di antara mereka. Mengenai hal ini, perselingkuhan salah satu pasangan dapat menjadi batu ujian dalam sebuah perkawinan. Perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga karena dapat membuat antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran.
Mengenai SMS mesra antara suami/istri dengan orang lain dapat disampaikan untuk mendukung/memperkuat gugatan cerainya. Selain itu juga perlu disampaikan bukti-bukti lain kepada pengadilan bahwa antara suami dan istri sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sedemikian rupa sehingga tidak ada tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, maka hal merupakan alasan yang dijadikan dasar untuk perceraian.

Sebagai contoh, kita dapat melihat Putusan Mahkamah Agung Nomor: 0044/Pdt.G/2013/PA.Plg mengenai gugatan cerai yang diajukan oleh isteri (Penggugat) terhadap suaminya (Tergugat). Di dalam putusan tersebut Penggugat mendalilkan bahwa pada walnya rumah tangga Penggugat dan Tergugat berjalan rukun dan harmonis selama kurang lebih 15 tahun. Namun, setelah itu rumah tangga Penggugat-Tergugat sudah tidak ada lagi keharmonisan disebabkan Tergugat menjalin hubungan asmara dengan wanita lain. Hal ini diketahui Penggugat karena Penggugat sering melihat banyaknya SMS mesra di hp milik Tergugat dari perempuan selingkuhan Tergugat. Bahkan, Penggugat juga pernah memergoki Tergugat sedang berduaan di dalam rumah kontrakan wanita tersebut, sehingga memicu terjadinya perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat. Selain itu, menurut Penggugat, Tergugat pernah mengancam akan membunuh Penggugat dengan senjata tajam apabila Penggugat membawa pergi barang-barang rumah tangga yang ada di dalam rumah. Hal ini membuat Penggugat merasa sudah tidak ada lagi kenyamanan untuk berumah tangga dengan Tergugat. Majelis hakim akhirnya menetapkan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian.
Adapun SMS mesra hanyalah salah satu bukti yang dapat diajukan di persidangan, yaitu sebagai alat bukti tulisan. SMS mesra tersebut perlu didukung oleh alat bukti lainnya seperti saksi, persangkaan, pengakuan, atau sumpah. Alat-alat bukti dalam hukum acara perdata ini diatur dalam Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 164 Herzien Indlandsch Reglement (HIR).

Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146