Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Pembagian Gaji Setelah Perceraian Bagi PNS

pengacara pns cerai
DASAR :
A. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990
B. Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 8/SE/1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 48/SE/1990 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

URAIAN :
A. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 8 beserta perubahannya berbunyi sebagai berikut :

(1) Apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.

(2) Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk PNS pria yang bersangkutan sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.

(3) Apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak, maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh PNS pria kepada bekas istrinya adalah setengah dari gajinya.

(4) Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama 2 tahun berturut turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

(5) Apabila perceraian terjadi atas kehendak istri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak berlaku, apabila istri meminta cerai karena di madu, dan atau suami berzinah dan atau suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama 2 tahun berturut turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

(7) Apabila bekas istri PNS yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi.

B. Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 8/SE/1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS Romawi III pada angka :

19. Apabila perceraian terjadi atas kehendak pegawai negeri sipil pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Apabila anak mengikuti bekas istri, maka pembagian gaji ditetapkan sebagai berikut :
(1) Sepertiga gaji untuk pegawai negeri sipil pria yang bersangkutan.
(2) Sepertiga gaji untuk bekas istrinya.
(3) Sepertiga gaji untuk anaknya yang diterimakan kepada bekas istrinya.
b. Apabila perkawinan tidak menghasilkan anak, maka gaji di bagi dua, yaitu setengah untuk pegawai negeri sipil pria yang bersangkutan dan setengah untuk bekas istrinya
c. Apabila anak mengikuti pegawai negeri sipil pria yang bersangkutan, maka pembagian gaji ditetapkan sebagai berikut :
(1) Sepertiga gaji untuk pegawai negeri sipil pria yang bersangkutan.
(2) Sepertiga gaji untuk bekas istrinya.
(3) Sepertiga gaji untuk anaknya yang diterimakan pegawai negeri sipil
pria yang bersangkutan.
(4) Apabila sebagian anak mengikuti pegawai negeri sipil yang bersangkutan dan sebagian lagi mengikuti bekas istri , maka sepertiga gaji menjadi hak anak itu dibagi menurut jumlah anak.
Umpamanya :
Seorang pegawai negeri sipil bercerai dengan istrinya. Pada waktu perceraian terjadi mereka mempunyai 3 (tiga) orang anak, yang seorang mengikuti pegawai negeri sipil yang bersangkutan dan yang 2 (dua) orang mengikuti bekas istri, dalam hal demikian maka bagian gaji yang menjadi hak anak itu dibagi sebagai berikut :
  • 1/3 (sepertiga) dari 1/3 (sepertiga) gaji = 1/9 (sepersembilan)gaji diterimakan kepada pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
  • 2/3 (duapertiga) dari 1/3 (sepertiga) gaji = 2/9 (duapersembilan) gaji diterimakan kepada bekas istrinya.

20. Hak atas gaji sebagaimana tersebut diatas tidak berlaku apabila perceraian terjadi atas kehendak istri yang bersangkutan, kecuali karena istri yang bersangkutan meminta cerai karena di madu, atau dengan perkataan lain, apabila meminta cerai karena dimadu, maka sesudah perceraian terjadi, bekas istri tersebut berhak atas bagian gaji tersebut.

21. Apabila bekas istri yang bersangkutan kawin lagi, maka pembayaran bagian gaji itu dihentikan terhitung mulai bulan berikut bekas istri yang bersangkutan kawin lagi.

22. Apabila bekas istrinya yang bersangkutan kawin lagi, sedang anak ikut bekas istri tersebut, maka 1/3 (sepertiga) gaji tetap menjadi hak anak tersebut yang diterimakan kepada bekas istri yang bersangkutan.

23. Apabila pada waktu perceraian, sebagian anak mengikuti pegawai negeri sipil dan sebagian lagi mengikuti bekas istri dan bekas istri kawin lagi dan anak tetap mengikutinya, maka bagian gaji yang menjadi hak anak itu, tetap diterimakan kepada bekas istri.

24. Apabila anak telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun, atau 25 (dua puluh lima) tahun apabila anak masih bersekolah, yang telah/pernah kawin, atau telah mempunyai penghasilan sendiri, maka pembayaran bagian gaji untuknya dihentikan.

25. Bagian gaji yang dihentikan pembayarannya sebagai tersebut di atas dibayarkan kepada pegawai negeri sipil yang bersangkutan.

26. Apabila pegawai negeri sipil pria telah menceraikan istrinya dan kemudian kawin lagi dengan wanita lain dan kemudian menceraikan lagi, maka bekas istri tersebut berhak menerima :
a. 1/3 (sepertiga) dari 1/3 (sepertiga) gaji pegawai negeri sipil yang bersangkutan, apabila anak mengikuti pegawai negeri sipil tersebut.
b. 2/3 (duapertiga) dari 1/3 (sepertiga) gaji pegawai negeri sipil yang bersangkutan apabila anak mengikuti bekas istri.
c. Apabila sebagian anak mengikuti pegawai negeri sipil yang bersangkutan dan sebagian anak mengikuti bekas istri, maka 1/3 (sepertiga) dari 1/3 (sepertiga) gaji yang menjadi hak anak itu, dibagi menurut jumlah anak.
27. Pembagian gaji sebagaimana tersebut diatas adalah menjadi kewajiban masing-masing pejabat yang bersangkutan , atau pejabat lain yang ditunjuk oleh nya dan yang menandatangani daftar gaji adalah pegawai negeri sipil yang bersangkutan.

28. Apabila perceraian terjadi atas kehendak bersama suami istri yang bersangkutan, maka pembagian gaji diatur sebagai berikut :
a. Apabila perkawinan tersebut tidak menghasilkan anak, maka pembagian gaji suami ditetapkan menurut kesepakatan bersama.
b. Dengan tidak mengurangi ketentuan huruf a diatas maka :
(1) Apabila semua anak mengikuti bekas istri, maka 1/3 (sepertiga) gaji pegawai negeri sipil yang bersangkutan adalah untuk anak yang diterimakan kepada bekas istrinya.
(2) Apabila sebagian anak mengikuti pegawai negeri sipil pria yang bersangkutan dan sebagian mengikuti bekas istrinya, maka 1/3 (sepertiga) gaji menjadi hak anak itu dibagi menurut jumlah anak.

C. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Pasal 16.
Pegawai Negeri Sipil yang menolak melaksanakan ketentuan pembagian gaji sesuai dengan ketentuan Pasal 8, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Nomor 53 Tahun 2010) tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

D. Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 48/SE/1990 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, pada angka :

14. Pegawai negeri sipil yang diwajibkan menyerahkan bagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya, wajib membuat pernyataan tertulis, menurut contoh sebagaimana tersebut dalam lampiran III.

15. Hak atas bagian gaji untuk bekas istri sebagaimana di maksud dalam angka 13 tidak diberikan, apabila perceraian terjadi karena istri terbukti telah berzina dan atau istri terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama 2 tahun berturut turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

16. Meskipun Perceraian terjadi atas kehendak istri yang bersangkutan, haknya atas bagian gaji untuk bekas istri tetap diberikan apabila ternyata alasan istri mengajukan gugatan cerai karena di madu, atau karena suami terbukti telah berzina dan atau suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami terbukti telah menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan dan atau suami terbukti telah meninggalkan Istri selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

17. Yang dimaksud dengan gaji adalah penghasilan yang diterima oleh suami dan tidak terbatas pada penghasilan suami pada waktu terjadinya perceraian.

18. Bendaharawan gaji wajib menyerahkan secara langsung bagian gaji yang menjadi hak bekas istri dan anak-anaknya sebagai akibat terjadinya perceraian, tanpa lebih dahulu menunggu pengambilan gaji pegawai negeri sipil bekas suami yang telah menceraikannya.

19. Bekas istri dapat mengambil bagian gaji yang menjadi haknya secara langsung dari bendaharawan gaji, atau dengan surat kuasa, atau dapat meminta untuk dikirimkan kepadanya.

HOTLINE BANTUAN HUKUM PENGACARA
Konsultasi perceraian

Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146