Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei 14, 2013

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

CERAI KARENA SMS MESRA

Bla salah satu pihak dalam suatu pasangan menduga bahwa pasangannya melakukan perselingkuhan dengan orang lain melalui bukti SMS mesra di antara mereka. Mengenai hal ini, perselingkuhan salah satu pasangan dapat menjadi batu ujian dalam sebuah perkawinan. Perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga karena dapat membuat antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran. Mengenai SMS mesra antara suami/istri dengan orang lain dapat disampaikan untuk mendukung/memperkuat gugatan cerainya. Selain itu juga perlu disampaikan bukti-bukti lain kepada pengadilan bahwa antara suami dan istri sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sedemikian rupa sehingga tidak ada tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, maka hal merupakan alasan yang dijadikan dasar untuk perceraian. Sebagai contoh, kita dapat melihat Putusan Mahkamah Agung Nomor: 0044/Pdt.G/2013/PA.Plg mengenai gugatan cerai yang diajukan oleh isteri (Penggugat) terha