Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Perkawinan Campuran di LN Wajib Dicatatkan

Pelaporan perkawinan adalah bersifat administratif. Namun jika tidak dicatatkan, perkawinan dianggap tidak pernah ada.

Bagi warga negara Indonesia, khususnya perempuan, yang berniat melakukan perkawinan campuran beda kewarganegaraan, banyak hal yang harus dipahami. Ketidaktahuan Warga Negara Indonesia (WNI) khususnya perempuan terhadap aturan perkawinan campuran berpotensi menimbulkan persoalan. Baik dalam masalah harta dan anak, maupun status perkawinan.

Salah satu hal penting yang harus dilakukan oleh WNI yang menikah dengan WNA di luar negeri adalah melakukan pencatatan pernikahan di kantor catatan sipil. Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua WNI atau seorang WNI dengan WNA adalah sah bilamana dilaksanakan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan (asas lex loci celebrationis). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 56 ayat (1) UU No.1 tahun 1974 yang mengatur untuk setiap perkawinan WNI di luar negeri berlaku hukum negara tersebut.

Setelah pernikahan dilakukan, maka WNI diwajibkan untuk memberikan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia dalam kurun waktu satu tahun, setelah pernikahan dilangsungkan. Namun bila lewat waktu dari yang ditetapkan harus melalui Pengadilan Negeri sesuai  dengan domisili yang bersangkutan. Yang bersangkutan juga dikenakan sanksi denda berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) setempat jo. pasal 107 Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Th 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Pelaporan perkawinan bersifat administratif. Selama para pihak telah melaksanakan pencatatan perkawinan di luar negeri, maka perkawinan tersebut adalah sah dengan segala akibat hukumnya. Namun, jika perkawinan tidak dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di Indonesia maka perkawinan berdasarkan hukum Indonesia dianggap tidak ada.

Lebih jauh Retno mewanti-wanti, akan banyak persoalan yang timbul jika kondisi ini terjadi. Khususnya terkait dengan pembagian harta warisan jika terjadi perceraian dan status anak yang bersangkutan. Untuk status anak, karena perkawinan dianggap tidak pernah ada, maka anak akan berstatuskan anak luar kawin yang hanya memiliki hubungan hukum hanya dengan ibunya.

Contoh : Seorang perempuan Indonesia menikah dengan pria asing berkewarganegaran Italia di Denmark. Karena ketidaktahuannya terhadap UU Kewarganegaraan, ia tidak meregister sertifikat perkawinan di Kedutaan Besar RI di Denmark.

Atas persoalan ini, tanpa adanya legalisir sertifikat dari KBRI di Denmark, perkawinan tersebut tidak akan bisa dicatatkan di Indonesia. Sebab, tidak ada akta otentik yang membuktikan bahwa perkawinan keduanya pernah terjadi. Akibatnya, dalam hukum Indonesia, perkawinan model ini tidak akan dianggap ada. Agar dapat dicatatkan di Indonesia, maka pihak yang bersangkutan harus meminta legalisir dari Kedubes Indonesia di Denmark. Pelegalisiran ini tidak harus dilakukan oleh yang bersangkutan, tetapi bisa diberikan melalui surat kuasa. Surat kuasa ini harus dibuat oleh notaris, yang dilegalisasi di Kementerian Hukum dan Ham dan Kementerian Luar Negri Indonesia. Jika tidak demikian, perkawinan tidak bisa dicatatkan.

Dengan tidak adanya pencatatan, perkawinan dianggap tidak ada. Cara mengatasinya, pasangan bisa meminta penetapan pengadilan.

Setelah UU No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan berlaku, istri tidak serta merta ikut kewarganegaran suami. Namun dalam jangka waktu tiga tahun, bisa memilih apakah tetap menjadi WNI atau mengikut suami. Untuk anak, negara memberikan perlindungan dengan mendapatkan kewarganegaran ganda, sampai usia 18 tahun, atau sudah menikah sebelum umur 18 tahun. Setelah itu, dia bisa memilih kewarganegarannya.

HOTLINE BANTUAN HUKUM PENGACARA
Konsultasi perceraian

Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146