Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2019

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Gugat Cerai dengan Bantuan Pengacara

Ada banyak hal yang terjadi ketika istri gugat cerai suami menolak, atau sebaliknya. Mulai dari proses perceraian yang cukup alot, rumit, dan berkepanjangan. Belum lagi jika tidak hanya mengajukan gugatan cerai, tapi juga hak asuh anak dan harta gono-gini, maka bukan mustahil hal ini akan membuat proses perceraiannya semakin lama. Oleh sebab itu, nggak ada salahnya meminta bantuan pengacara untuk menyelesaikan perceraian. Meski biaya yang dikeluarkan cukup besar, tapi ini menjadi salah satu jalan keluar ketika penggugat ingin bercerai tapi tergugat bersikukuh mempertahankan rumah tangga.  Perceraian adalah perkara yang cukup berat dalam rumah tangga. Maka dari itu, nggak heran jika ada salah satu pihak yang menolak diceraikan pasangannya. Kondisi di mana pihak tergugat cerai menolak seperti ini mungkin banyak terjadi di masyarakat. HOTLINE BANTUAN HUKUM PENGACARA 085225446928 ,  085875577202

HINDARI AKTE CERAI PALSU

Meningkatnya angka perceraian akhir akhir ini menjadikan peluang bagi oknum oknum tidak bertanggung jawab membuat akte cerai palsu. Bermacam maksud dan tujuan, Untuk mempercepat mencari pasangan hidup lagi, penipuan dan lainnya Untuk itu kewaspadaan perihal akte cerai palsu harus ditingkatkan untuk mengurangi risiko seperti di atas. Hal yang mustahil dilakukan, bila anda ingin mengurus akta cerai secara cepat. Ada prosedur yang sistematis dan tidak instan dalam proses perceraian. Prosedur harus dijalani untuk memastikan bahwa kondisi pernikahan tidak bisa dipertahankan lagi. Selain itu, sulitnya memperoleh akta cerai sejatinya adalah sebuah cara untuk mengurangi niat bercerai jika jalan rujuk masih bisa dilakukan. Karena tidak bisa dilakukan secara legal, maka jika ada yang memberikan iming-iming proses cepat Anda perlu waspada. Hal ini sulit dipercaya dan bisa berujung pada penipuan. Akta yang Anda urus bisa jadi palsu karena tidak melalui syarat legalitas sesuai atur

Batas Minimal Usia Menikah

UU 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal I Beberapa ketentuan dalam  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana d

Persyaratan Ijin Poligami

Di sejumlah Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri wilayah Jawa Tengah, DIY dan Jawa Timur untuk Persyaratan Ijin Poligami sesuai syarat di UU Perkawinan diturunkan menjadi 12 syarat administratif yang terdiri dari Surat permohonan rangkap Fotocopy KTP pemohon, KTP istri pertama dan KTP calon istri Fotocopy kartu keluarga pemohon Fotocopy buku nikah pemohon Surat keterangan status calon istri dari desa, bila belum pernah menikah (bila pernah terjadi perceraian melampirkan fotocopy akta cerai) Surat keterangan penghasilan diketahui desa/instansi Surat ijin atasan bila PNS Surat pernyataan berlaku adil Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari istri pertama Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari calon istri Surat keterangan pemisahan harta kekayaan Membayar panjar biaya perkara HOTLINE BANTUAN HUKUM PENGACARA 085225446928 ,  085875577202 Persyaratan Ijin Poligami

PENGADILAN AGAMA SEMARANG

PENGADILAN AGAMA SEMARANG adalah Pengadilan Agama Klas IA di semarang   dan sering di sebut PA Semarang , beralamat di Jalan Jendral Urip Sumoharjo No.5 Karanganyar Ngaliyan, Karanganyar, Kec. Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah 50244 WILAYAH YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA SEMARANG 1. Kecamatan Banyumanik 2. Kecamatan Candisari 3. Kecamatan Gajah Mungkur 4. Kecamatan Gayamsari 5. Kecamatan Genuk 6. Kecamatan Gunungpati 7. Kecamatan Mijen 8. Kecamatan Ngaliyan 9. Kecamatan Pedurungan 10. Kecamatan Semarang Barat 11. Kecamatan Semarang Selatan 12. Kecamatan Semarang Tengah 13. Kecamatan Semarang Timur 14. Kecamatan Semarang Utara 15. Kecamatan Tembalang 16. Kecamatan Tugu

PERCERAIAN NON MUSLIM

Proses perceraian WNI non-muslim memiliki sedikit perbedaan dari sisi prosedural dibandingkan dengan proses perceraian sesama muslim. Berikut adalah penjelasan mengenai aturan perceraian tersebut, beserta informasi permasalahan yang mungkin ditimbulkannya. Langkah-langkah perceraian bagi non muslim berdasarkan ketentuan yang berlaku: 1. Suami atau isteri yang akan mengajukan perceraian harus memahami bahwa gugatan yang diajukan telah memenuhi syarat-syarat alasan perceraian sesuai ketentuan undang-undang; 2. Suami atau isteri yang akan mengajukan gugatan perceraian dapat mewakili dirinya sendiri di pengadilan atau mewakilkan kepada advokat atau kuasa hukum, dan gugatan dapat dibuat sendiri, jika tidak mengetahui format gugatan dapat meminta contoh gugatan perceraian kepada kepaniteraan pengadilan, pengadilan agama dan lembaga bantuan hukum yang ada; 3. Suami atau isteri yang akan mengajukan perceraian dapat mempersiapkan gugatan perceraian dengan alasan-alasan yang jel

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

Apa peran pengacara?

Peran pengacara  sangat penting untuk menjaga hak-hak hukum : seorang tersangka atau terdakwa dalam perkara  pidana seorang penggugat atau tergugat dalam perkara perdata Arti penting peran pengacara /advokat tersebut terutama dalam membantu menghadapi proses hukum atas permasalahan yang dihadapi seseorang yang tersangkut perkara pidana mulai tingkat kepolisian kejaksaan dan pengadilan maupun penggugat / tergugat yang berperkara di pengadilan

Pengadilan Semarang

Kantor Pengacara WDY & Partners, menangani perkara di  Pengadilan Agama Semarang dan Pengadilan Negeri Semarang , meliputi   BIDANG PERCERAIAN SEPERTI CERAI GUGAT DAN CERAI TALAK . PERMOHONAN IZIN POLIGAMI. ISBAT NIKAH. GUGATAN HARTA BERSAMA. GUGATAN WARIS. PERKARA PERDATA LAINNYA. Banyak masyarakat Semarang yang belum mengetahui Hukum yang berkaitan dengan Hukum Keluarga dan Hukum Islam yang berlaku di Indonesia. Maka dari itu kami bertujuan mengedukasi masyarakat untuk lebih mengenal hukum  tersebut. Kami membimbing anda agar mendapatkan pencerahan dari masalah Hukum Keluarga dan Hukum Islam yang anda dialami. Anda juga dapat berkonsultasi dengan pengacara terbaik kami. Kami siap menerima konsultasi permasalahan anda. Dengan pengalaman yang banyak kami harap anda mendapatkan solusi untuk permasalahan anda. Jangan sungkan untuk berkonsultasi dengan menghubungi kami melalui  085225446928   atau  085875577202

TARIF JASA PENGACARA

Tarif Jasa Pengacara . Dalam pengurusan perceraian, setidaknya diperlukan 2 (dua) biaya yang harus dikeluarkan, yaitu biaya advokat (honorarium atas jasa advokat) dan biaya panjar perkara di pengadilan. Untuk biaya advokat/pengacara atau honorarium atas jasa advokat, besarannya bergantung pada kesepakatan antara klien dengan pengacara/advokat yang ditetapkan secara wajar. Sedangkan untuk biaya panjar perkara bergantung pada pengadilan mana Anda akan mengajukan perceraian. berikut ini penjelasan dari Pengacara semarang mengenai biaya-biaya yang dikeluarkan dalam proses perceraian. 1. Biaya Advokat Pada dasarnya, tidak ada standar baku untuk biaya perceraian. Biaya pengacara/advokat atau honorarium atas jasa advokat pun bergantung pada kesepakatan antara klien dengan pengacara/advokat yang ditetapkan secara wajar. Sebagaimana ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Umumnya, pengacara/advokat menawarkan jasa hu

Perusahaan Menahan Ijazah tapi Tidak Dapat Mengembalikan Ijasah

Pada umumnya, syarat pemberian ijazah pendidikan terakhir biasa dimintakan oleh pihak perusahaan pada saat calon pekerja diterima bekerja di perusahaan tersebut sebagai jaminan agar pekerja tidak keluar sebelum masa kontrak habis. Hal ini dipandang sebagai pengikat antara perusahaan dengan pekerjanya. Permintaan ijazah ini kemudian dituangkan ke dalam perjanjian kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak termasuk penyerahan jaminan ijazah untuk ditandatangani oleh pekerja dan perusahaan. Dengan ditandanganinya perjanjian tersebut, para pihak menyatakan sepakat dengan pejanjian kerja tersebut, dan menundukkan diri terhadap isi/klausa dalam perjanjian kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan:

PENGACARA PERCERAIAN SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners adalah kantor pengacara yang menangani perceraian  di Semarang  memberikan bantuan dan jasa hukum masalah perceraian, keluarga, perkawinan, hak asuh anak, harta gono gini, perdata lainnya. Peran pengacara perceraian adalah dalam memberikan jasa hukum bagi pencari kebenaran dan penegakan keadilan dalam perkara perceraian. Peran pengacara perceraian resmi sebagai berikut : Membantu penyelesaian administrasi di pengadilan Memberikan pemahaman hukum kepada klien berkaitan dengan duduk perkara dan posisinya. Mewakili klien sebagai kuasa hukum Penggugat /pemohon ataupun Tergugat /termohon dalam proses persidangan / litigasi di Pengadilan Tingkat I di Pengadilan Agama / Negeri, Banding di Pengadilan Tinggi Agama/Negeri, Kasasi di Mahkamah Agung

PENGACARA PERCERAIAN TKW TKI BRUNEI

Kantor Pengacara WDY & Partners menangani proses perceraian TKI TKW BRUNEI d i wilayah Jawa Tengah & DIY ( ambarawa, banjarnegara, banyumas, batang, blora, boyolali, brebes, cilacap, demak, jepara, kajen, karanganyar, kebumen, kendal, klaten, kudus, magelang, mungkid, pati, pekalongan, pemalang, purbalingga, purwodadi, purwokerto, purworejo, rembang, salatiga, semarang, slawi, sragen, sukoharjo, surakarta, tegal, temanggung, ungaran, wonogiri, wonosobo, bantul, sleman, wates, wonosari, yogyakarta )

Urus Cerai Lebih Mudah Tanpa Sidang

Urus cerai tanpa harus hadir sidang perceraian di pengadilan bisa dilakukan. Anda cukup menyerahkan kuasa kepada pengacara. Hal tersebut berlaku bagi WNI yang berada di Luar Negeri. Mengurus perceraian di majelis persidangan, baik di pengadilan agama ataupun pengadilan negeri bukanlah hal yang diinginkan setiap orang. Hanya saja, ketika seseorang merasa sudah tak lagi bisa tinggal dalam satu ikatan pernikahan dengan pasangan, mau tak mau harus menghadapi permasalahan ini. Kalau Anda tengah menghadapi permasalahan seperti ini, sebenarnya ada 2 opsi yang bisa digunakan.  Cara pertama, Anda bisa mengikuti proses persidangan seperti biasa. Pilihan ini artinya anda harus pulang ke Indonesia untuk mengikuti setiap jalannya persidangan yang bisa memakan waktu berbulan bulan, hal tersebut akan berimbas pada terganggunya pekerjaan anda di Luar Negeri Opsi kedua, Anda bisa memberikan hak kuasa secara penuh kepada pengacara perceraian sebagai Kuasa Hukum anda di pengadilan Pra

Jasa Cerai TKW tanpa pulang

Pengacara WDY & Partners menangani Jasa Urus Cerai TKW TKI BMI tanpa harus Pulang ke Indonesia. Kesibukan aktifitas jarak dan biaya menjadikan kendala bagi TKW TKI BMI untuk menyelesaikan perkara Rumah Tangga. Perceraian adalah sebaiknya dihindari, Namun kadangkala Perceraian tidak terhindarkan karena suatu alasan yang Besar. Pengacara WDY & Partners siap membantu. HOTLINE BANTUAN HUKUM PENGACARA 085225446928 ,  085875577202

Cara Istri Mengajukan Gugatan Cerai

Mengakhiri bahtera rumahtangga adalah bukan hal yang mudah. Ada beberapa aspek yang harus dipertimbangkan. Jika berpisah merupakan jalan terakhir yang memang harus ditempuh untuk kebaikan bersama, maka sebaiknya memahami dan cara mengajukan gugatan cerai.  Gugatan Cerai Gugatan dapat diartikan sebagai sebuah bentuk tuntutan hak yang bertujuan untuk melindungi hak yang diberikan oleh pengadilan. Dengan adanya gugatan, diharapkan dapat mencegah terjadinya main hakim sendiri. Beberapa alasan yang dijadikan dasar gugatan perceraian dalam pengadilan agama, yaitu jika suami tidak menafkahi atau menghilang tanpa kabar. Gugatan cerai juga bisa diajukan jika suami melakukan beberapa tindakan yang bisa membahayakan, seperti kekerasan fisik, sehingga istri boleh melaporkan ke pengadilah agama. Tata Cara Mengajukan Gugatan Cerai Gugatan cerai oleh istri dalam Islam disebut dengan istilah khuluk. Seorang istri diperbolehkan mengajukan gugatan cerai jika didasari dengan alasan-ala

WARIS PERDATA

Tidak sedikit orang yang bersengketa hanya karena warisan dikarenakan kurangnya ilmu pengetahuan tentangnya. Masalah warisan, didalam masyarakat kita memang sering menimbulkan perselisihan yang mungkin akan mengakibatkan pecahnya keakraban persaudaraan. 1. PENGERTIAN AHLI WARIS  Menurut undang – undang, ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu :  Sebagai ahli waris menurut ketentuan undang – undang Karena ditunjuk dalam surat wasiat (testament). Cara yang pertama dinamakan mewarisi “menurut undang – undang” atau “ab intestato”Sedangkan cara yang kedua disebut dengan mewaris dengan “testamentair”.  Dalam hukum waris berlaku asas, bahwa apabila seorang meninggal, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih pada sekalian ahli warisnya.  Asas ini tercantum dalam suatu pepatah Perancis yang berbunyi : “le mort saisit le vif”, sedangkan pengukuran segala hak dan kewajiban dari si meninggal oleh para ahli waris itu dinamakan “saisine”.

Pengadilan Agama

Pengadilan Agama  adalah pengadilan tingkat pertama yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden. Kewenangan Pengadilan Agama menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan di tingkat pertama bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah. Kewenangan penegakan hukum ekonomi syari'ah oleh Pengadilan Agama disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

PENGADILAN AGAMA MANA JIKA ISTRI MENGAJUKAN GUGATAN

“… apabila si istri ingin mengajukan gugatan cerai kepada suami maka ia dapat mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Agama yang sesuai dengan wilayah hukum tempat tinggal istri saat ini.” Seorang istri ingin mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya yang sama-sama beragama Islam. Namun sejak ribut terus menerus akhirnya memutuskan berpisah tempat tinggal, sehingga alamat tinggalnya sudah tidak sama dengan di KTP. Lalu kemana gugatan diajukan? Tentunya karena beragama Islam, maka gugatan diajukan di Pengadilan Agama. Tapi di pengadilan agama manakah dia harus mendaftarkan gugatannya? Misal :  Domisili istri sesuai KTP adalah di Semarang , namun ia sudah 2 bulan pulang ke rumah orangtuanya di Salatiga . Dalam konteks hukum Islam, gugatan cerai menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah gugatan yang diajukan oleh istri sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 132 ayat (1) KHI yang berbunyi: “Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yan

PERSYARATAN PERCERAIAN

Perkawinan adalah upacara pengikatan janji nikah yang sakral dilaksanakan oleh dua orang laki-laki dan perempuan dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. karena itu suami dan istri hendaknya mempertahankan hubungan pernikahannya. Namun karena berbagai alasan, terkadang suatu pernikahan tidak dapat dipertahankan lagi sehingga satu-satunya jalan keluar adalah perceraian. Pasangan suami istri yang hendak bercerai mungkin sebagian besar ingin agar proses gugatan cerai dapat berjalan secara cepat. Agar proses gugatan cerai dapat berjalan dengan cepat, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengetahui dan menyiapkan syarat-syarat gugatan cerai. Untuk mengetahuinya lebih lanjut, mari simak penjelasan berikut.

PERSIAPAN PERMOHONAN TALAK / GUGATAN CERAI

Yang diperlukan untuk mengajukan suatu gugatan cerai / permohonan (talaq) adalah : 1. dokumen dokumen awal yang dibutuhkan yaitu berkas gugatan /permohonan yang biasanya diajukan secara tertulis, berisi tentang identitas pemohon/penggugat dan termohon/ tergugat; alasan-alasan diajukannya gugatan/ permohonan dimana didalamnya memuat uraian fakta yang terjadi (kronologis) dan fakta hukumnya yang secara hukum melandasi dan memberikan hak untuk menggugat; dan yang terakhir yaitu berisi tentang tuntutan yang kita mintakan kepada hakim;  demikian pula setelah dimulainya proses sidang, kemungkinan terjadi jawab-menjawab secara tertulis sehingga tergugat/termohon akan diminta untuk menyiapkan jawaban gugatan/permohonan;  dokumen untuk pembuktian meliputi asli buku nikah atau salinanya bagi yang beragama islam dan akte nikah dari catatan sipil serta gereja bagi non muslim; asli akte anak jika ada anak; dan bukti-bukti pendukung lain sesuai dengan dalil gugatan/ permohonan;

INSTANSI YANG MENERBITKAN AKTA CERAI

Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap Khusus untuk pemeluk agama Islam akta cerai diterbitkan oleh Panitera Pengadilan Agama. Untuk pemeluk agama Non Muslim akta cerai diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Disdukcapil”) Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Disdukcapil yang ditunjuk oleh pengadilan

URUS CERAI TKW TKI

Kantor Pengacara WDY & Partners profesional menangani jasa urus cerai TKW TKI Korea Selatan Hongkong Taiwan Singapura Malaysia  Brunei Untuk wilayah Ambarawa, Batang, Boyolali, Demak, Kudus, Kendal, Magelang, Mungkid, Salatiga, Semarang, Pati, Pekalongan, Pemalang, Surakarta, Sukoharjo, Wonogiri, Wonosobo Syarat dokumen : Asli Buku Nikah  FC KTP  FC Passpor  Surta Kuasa Yang di leges KBRI/ KJRI/ KDEI  Ketentuan   Siapkan saksi-saksi minimal 2 (dua) orang yang tahu (mendengar/melihat) secara langsung ketidakharmonisan Rumah Tangga anda, mendukung dan bersedia hadir memberikan kesaksian di Sidang Pengadilan 

Apa Perbedaan Advokat , Pengacara dan Konsultan Hukum

Advokat Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta – yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum – adalah “advokat”. Advokat dan pengacara Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan. Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sej