Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Cara Istri Mengajukan Gugatan Cerai

gugat cerai rapak semarang
Mengakhiri bahtera rumahtangga adalah bukan hal yang mudah. Ada beberapa aspek yang harus dipertimbangkan. Jika berpisah merupakan jalan terakhir yang memang harus ditempuh untuk kebaikan bersama, maka sebaiknya memahami dan cara mengajukan gugatan cerai. 

Gugatan Cerai

Gugatan dapat diartikan sebagai sebuah bentuk tuntutan hak yang bertujuan untuk melindungi hak yang diberikan oleh pengadilan. Dengan adanya gugatan, diharapkan dapat mencegah terjadinya main hakim sendiri. Beberapa alasan yang dijadikan dasar gugatan perceraian dalam pengadilan agama, yaitu jika suami tidak menafkahi atau menghilang tanpa kabar. Gugatan cerai juga bisa diajukan jika suami melakukan beberapa tindakan yang bisa membahayakan, seperti kekerasan fisik, sehingga istri boleh melaporkan ke pengadilah agama.

Tata Cara Mengajukan Gugatan Cerai

Gugatan cerai oleh istri dalam Islam disebut dengan istilah khuluk. Seorang istri diperbolehkan mengajukan gugatan cerai jika didasari dengan alasan-alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam. 
Antara lain jika  :
  1. suami tidak menjalankan kewajiban agama ( selingkuh), suka berjudi, mabuk-mabukan, menggunakan narkoba, menghalangi istri melakukan kewajiban agamanya, pindah agama ).
  2. Jika suami tidak melaksanakan hak dan kewajiban terhadap istri ( tidak memberikan nafkah, tidak memberikan kasih sayang
  3. Sengaja (dari tingkah laku dan perkataannya) membenci istri, tapi suami enggan memberi talak. 
  4. Terjadi kekerasan dalam rumah tangga, baik kekerasan secara fisik maupun psikis. 
  5. Jika suami menghilang tanpa kabar selama bertahun-tahun.

Jika seorang istri hendak mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, hal yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah mengajukan gugatan cerai (dapat dilakukan sendiri atau dengan bantuan Pengacara WDY & Partners) ke pengadilan agama yang ada di wilayah tempat kediaman penggugat (istri). Sementara itu, jika terjadi tindak pidana, seperti kekerasan fisik atau kekerasan seksual di dalam rumah tangga, pihak penggugat bisa mengajukan gugatan provisional untuk meminta agar suami tidak tinggal satu rumah. Mengapa hal ini dilakukan? Ini untuk mencegah terjadinya tindakan yang membahayakan.

Jika gugatan provisional diterima oleh pengadilan, akan diputuskan terlebih dahulu sebelum putusan akhir perceraian dijatuhkan. Beberapa hal yang harus disiapkan adalah KTP KK Akte Kelahiran Anak dan dokumen dokumen yang berhubungan dengan perkawinan, dan mempersiapkan saksi.

Ada baiknya sebelum gugatan diajukan diupayakan adanya islah (perbaikan) oleh pihak keluarga besar istri dan pihak keluarga besar Suami. Islah adalah pihak ketiga yang bisa memediasi dengan objektif. Pihak ketiga dalam masalah perkawinan dalam Islam bisa meminta bantuan yang ditunjuk oleh kedua belah pihak, sebagaimana firman Allah Swt. dalam surat An-Nisa, Ayat 35.

“Dan, jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya, kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal (Q.S. An-Nisaa: 35).”

Konsultasi perceraian

Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146