Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2019

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Perusahaan Menahan Ijazah tapi Tidak Dapat Mengembalikan Ijasah

Pada umumnya, syarat pemberian ijazah pendidikan terakhir biasa dimintakan oleh pihak perusahaan pada saat calon pekerja diterima bekerja di perusahaan tersebut sebagai jaminan agar pekerja tidak keluar sebelum masa kontrak habis. Hal ini dipandang sebagai pengikat antara perusahaan dengan pekerjanya. Permintaan ijazah ini kemudian dituangkan ke dalam perjanjian kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak termasuk penyerahan jaminan ijazah untuk ditandatangani oleh pekerja dan perusahaan. Dengan ditandanganinya perjanjian tersebut, para pihak menyatakan sepakat dengan pejanjian kerja tersebut, dan menundukkan diri terhadap isi/klausa dalam perjanjian kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan:

PENGACARA PERCERAIAN SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners adalah kantor pengacara yang menangani perceraian  di Semarang  memberikan bantuan dan jasa hukum masalah perceraian, keluarga, perkawinan, hak asuh anak, harta gono gini, perdata lainnya. Peran pengacara perceraian adalah dalam memberikan jasa hukum bagi pencari kebenaran dan penegakan keadilan dalam perkara perceraian. Peran pengacara perceraian resmi sebagai berikut : Membantu penyelesaian administrasi di pengadilan Memberikan pemahaman hukum kepada klien berkaitan dengan duduk perkara dan posisinya. Mewakili klien sebagai kuasa hukum Penggugat /pemohon ataupun Tergugat /termohon dalam proses persidangan / litigasi di Pengadilan Tingkat I di Pengadilan Agama / Negeri, Banding di Pengadilan Tinggi Agama/Negeri, Kasasi di Mahkamah Agung

PENGACARA PERCERAIAN TKW TKI BRUNEI

Kantor Pengacara WDY & Partners menangani proses perceraian TKI TKW BRUNEI d i wilayah Jawa Tengah & DIY ( ambarawa, banjarnegara, banyumas, batang, blora, boyolali, brebes, cilacap, demak, jepara, kajen, karanganyar, kebumen, kendal, klaten, kudus, magelang, mungkid, pati, pekalongan, pemalang, purbalingga, purwodadi, purwokerto, purworejo, rembang, salatiga, semarang, slawi, sragen, sukoharjo, surakarta, tegal, temanggung, ungaran, wonogiri, wonosobo, bantul, sleman, wates, wonosari, yogyakarta )