Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli 13, 2019

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

URUS CERAI TKW TKI

Kantor Pengacara WDY & Partners profesional menangani jasa urus cerai TKW TKI Korea Selatan Hongkong Taiwan Singapura Malaysia  Brunei Untuk wilayah Ambarawa, Batang, Boyolali, Demak, Kudus, Kendal, Magelang, Mungkid, Salatiga, Semarang, Pati, Pekalongan, Pemalang, Surakarta, Sukoharjo, Wonogiri, Wonosobo Syarat dokumen : Asli Buku Nikah  FC KTP  FC Passpor  Surta Kuasa Yang di leges KBRI/ KJRI/ KDEI  Ketentuan   Siapkan saksi-saksi minimal 2 (dua) orang yang tahu (mendengar/melihat) secara langsung ketidakharmonisan Rumah Tangga anda, mendukung dan bersedia hadir memberikan kesaksian di Sidang Pengadilan