Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.” Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b
Advokat / Owner :
Wuri Dyah Yuliastri, SH
Alamat :
Jl. Bledak Kantil II No. 45 Tlogosari Kulon Pedurungan Semarang 50196
Jl. Bledak Kantil II No. 45 Tlogosari Kulon Pedurungan Semarang 50196
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “W.D.Y. & PARTNERS” berkedudukan di Semarang dan menangani persoalan hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Legalitas praktek Advokat dan Konsultan Hukum
- KTPA Nomor 02.10216
- Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor : W9-Da.23.KP.04.13-TAHUN 2002 tanggal 24 Oktober 2002
- Berita Acara Pengambilan Sumpah Ketua Pengadilan Tinggi Jateng tanggal 24 Oktober 2002
- Perdata
- Pidana Umum
- Korupsi
- Perceraian PA/PN
- Kepailitan
- Tata Usaha Negara
- Niaga
- Mahkamah Konstitusi
- Perkara Perburuhan
- Perkara KDRT
- Konsultan Perbankan/koperasi
- Mediasi
Pendidikan
- Lulus th 1995/1999 _ S1 Sarjana Hukum di Universitas Jember
- Magister Ilmu Hukum Angkatan 2011 _ Program Pasca Sarjana S2 UNISSULA Semarang
Referensi