Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Syariah

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Dua Pengadilan Bisa Mengadili Sengketa Perbankan Syariah

JAKARTA - Pengadilan umum dan pengadilan agama bisa mengadili sengketa perbankan syariah. Peradilan itu sering menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Kondisi ini menimbulkan adanya uji materi hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). ”Pengadilan sengketa perbankan syariah terbagi dua. Ada yang ke pengadilan umum dan pengadilan agama karena memang seperti itu undang-undangnya,” kata Ketua Kamar Pengadilan Agama Mahkamah Agung, Andi Syamsul Alam, di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Jumat (3/5). Dia menjelaskan, perbedaan sengketa tersebut apakah masuk pengadilan umum dan agama tergantung akad dan transaksi di suatu bank syariah. Artinya, kapasitas pengadilan ditentukan transaksi yang disengketakan dalam perbankan syariah. ”Majelis hakim yang akan menilai, mana yang transaksinya merujuk dan harus diadili di peradilan umum dan mana yang merujuk pada peradilan agama. Jadi yang menentukan sekali adalah perbankan,” ujar Andi. Dia menyatakan peradilan umum dan agama memiliki kes