Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Wali Adhol

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

PERMOHONAN WALI ADHOL DITOLAK KARENA SALAH TUNTUTAN

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga Wali dalam pernikahan adalah pihak pertama dalam aqad nikah, karena yang mempunyai wewenang menikahkan mempelai perempuan.  Undang-undang Perkawinan menerangkan bahwa keberadaan wali dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita. Apabila wali mencegah untuk menikahkan, maka wali tersebut dinamakan wali ’adal .  Bermula dari kasus pernolakan permohonan Wali Adhol di Pengadilan Agama Lumajang, perkara Nomor 08/Pd.P/2005/PA.Lmj, dimana pemohon mengajukan permohonan wali adhol karena Wali Pemohon menolak calon penolaka karena alasan tidak sekufu.