Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label adopsi

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

PENGESAHAN PENGANGKATAN ANAK DI PENGADILAN NEGERI

Syarat - syarat mengajukan permohonan pengesahan pengangkatan anak di pengadilan negeri Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah RI No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 1983 Tentang Penyempurnaan Surat Edaran No. 02 / 1979 Tentang Pengangkatan anak jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2009 Tentang Kewajiban Melengkapi Permohonan Pengangkatan Anak Dengan Akta Kelahiran. PENGANGKATAN ANAK ANTAR WNI : I. Syarat-syarat umum : 1. Permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri tempat domisili anak angkat ( orang tua kandung / wali )atau tempat domisili Lembaga Pengasuhan dari mana anak tersebut diangkat. 2. Isi Surat Permohonan : Pada bagian posita dari permohonan tersebut secara jelas diuraikan dasar yang mendorong (motif) diajukannya permohonan pengesahan/pengangkatan anak tersebut; Juga harus tampak bahwa permohonan pengesahan / pengangkatan anak itu dilakukan terutama untuk kepentingan calon anak a

Pengangkatan Anak Pada Pengadilan Agama (Kompetensi Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006)

Pengangkatan anak dan anak angkat telah menjadi bagian dari hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sesuai dengan adat istiadat dan motivasi yang berbeda-beda serta perasaan hukum yang hidup dan berkembang di masing-masing daerah. Tradisi memelihara dan mengasuh anak yang berasal dari saudara dekat atau jauh atau anak orang lain – yang biasanya berasal dari keluarga yang tidak mampu – sudah sering dilakukan di Indonesia dengan berbagai istilah dan sebutannya.

PERMOHONAN ADOPSI DI PENGADILAN

Adopsi adalah untuk mengambil ke dalam keluarga seseorang (anak dari orang tua lain), mengangkat anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan / pengangkatan di Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada, akibat perbuatan hukum formal hal ini juga dapat berarti tindakan hukum mengasumsikan orangtua seorang anak yang bukan milik sendiri. Berdasar ketentuan mengenai adopsi anak bagi pasangan suami istri diatur dalam SEMA No.6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun 1979 tentang pemeriksaan permohonan pengesahan/pengangkatan anak. Bentuk permohonan itu bisa secara lisan atau tertulis, dan diajukan ke panitera. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat .