Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label kesepakatan

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Kesepakatan Pengacara kepada Klien

Klien tidak boleh terlalu mencampuri masalah teknik dan taktik berperkara baik di dalam maupun di luar pengadilan. Klien hendaknya percaya dan jujur kepada pengacara Klien tidak boleh melakukan deal-deal termasuk perdamaian dengan pihak lawan tanpa memberitahukannya terlebih dahulu kepada si Pengacara. Pengacara tidak menjanjikan kemenangan suatu perkara, namun pengacara secara profesional mendampingi, memediasi, membela dan memperjuangkan hak-hak klien  di dalam maupun di luar pengadilan.