Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label konsultasi

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Pelayanan

Penyelesaisan sengketa diluar pengadilan (out of court settlement); Penyelesaian perkara di pengadilan (court settlement); Konsultasi; Demi tercapainya tujuan suatu perkara maka diperlukan suatu pertemuan konsultasi terlebih dahulu antara calon klien dengan pengacara. Oleh karenanya, dengan tangan terbuka kami menerima konsultasi dengan berbagai cara, yaitu melalui : Telepon / SMS - 085225446928 - 081901797137 - 085875577202 - 08883959490 E-mail Silahkan klik di sini Facebook Silahkan klik di sini Datang langsung ke alamat Jl. Bledak Kantil II No. 45 Tlogosari Kulon, Pedurungan, Semarang