Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label lain-lain

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Pengadilan Agama

Pengadilan Agama  adalah pengadilan tingkat pertama yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden. Kewenangan Pengadilan Agama menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan di tingkat pertama bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah. Kewenangan penegakan hukum ekonomi syari'ah oleh Pengadilan Agama disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Putus Hubungan Perdata dengan Orang Tua

Seseorang yang telah berusia 20 tahun tidak lagi dapat dikategorikan sebagai seorang anak. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Oleh karena itu, seseorang yang telah berusia 20 tahun dikategorikan sudah dewasa, dalam arti cakap hukum dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mengenai kedudukan anak dan hubungan anak dengan orang tuanya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Pada dasarnya, anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik. Bila ia telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuannya. Dari sini dapat kita ketahui bahwa anak tetap punya kedudukan dan kewajiban sekalipun ia telah dewasa. Ini mengindikasikan bahwa anak tidak boleh memutuskan hubungan kepe

BATASAN NAFKAH dan UANG JAJAN

Nafkah tidak hanya berupa uang (seperti biaya rumah tangga dan biaya pendidikan bagi anak), tetapi dapat pula berupa barang. Melihat konteks nafkah menurut peraturan perundang-undangan terkait dan KHI, terdapat kata-kata “sesuai dengan penghasilannya, bapak/suami menanggung nafkah”. Apabila seorang bapak dalam lingkup rumah tangga itu memiliki penghasilan yang rutin didapatnya karena ia bekerja, maka seharusnya uang/barang yang ia berikan kepada anaknya itu juga harus diberikan secara rutin. Hal yang menjadi fokus dari baik peraturan perundang-undangan terkait maupun KHI adalah sesuai dengan penghasilannya. Apabila uang/barang tersebut tidak diberikan secara rutin sementara penghasilan bapak diterimanya secara rutin, maka hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai nafkah. Seorang bapak memang seharusnya menanggung nafkah sesuai dengan kemampuannya, akan tetapi pemberian tersebut juga seharusnya disesuaikan dengan kontinuitas dari penghasilan yang didapatnya.

Aspek Hukum Dalam Usaha Penyertaan Modal Bagi Hasil

Ketika anda diajak untuk melakukan sebuah usaha bersama baik itu dengan sistem bagi hasil, penyertaan modal, maupun sistem yang lain, tentunya secara materiil anda harus paham tentang sistem beban kerja, pembagian hasil, dan resiko dari usaha tersebut, termasuk juga personality rekan kerja anda. dimana hal tersebut titik beratnya lebih pada unsur ekonomi, yang tentunya harus anda kuasai. Tetapi di sini akan dibahas aspek hukum yang sering terjadi dalam sebuah transaksi kerja maupun hubungan hukum. Hal yang harus diperhatikan ketika kita membuat komitmen / perjanjian dengan seseorang, terutama di bidang bisnis / usaha  adalah : Bentuk perjanjian : buatlah perjanjian dalam bentuk tertulis dan memiliki legalitas yang bisa memberikan anda kekuatan eksekutorial untuk bisa mengeksekusi atau mendapatkan kembali hak anda. Yaitu dengan membuatnya dalam bentuk akte notariil dan sebisa mungkin hindari perjanjian di bawah tangan; Demikian pula dalam setiap transaksi buatlah bukti tertuli

Cyberspace VS Hukum Telematika

Sejak berkembanganya teknologi informasi yang ditandai perkembangan perangkat-perangkat pengolah informasi seperti komputer, maka sistem jaringan komunikasi menjadi semacam infrastruktur bagi teknologi informasi. Hubungan bisnis melalui komunikasi konvensional via telepon misalnya, dirasakan sudah tidak lagi memenuhi kebutuhan dalam dunia perdagangan global. Internet banyak digunakan. Bahkan tidak hanya informasi-informasi yang sifatnya ekonomis, informasi sebagai entertainment juga menjadi bagian jaringan komunikasi yang global ini. Konvergensi antara telekomunikasi dan informatika kemudian menghasilkan sebuah media baru yang oleh penggunanya disebut-sebut sebagai cyberspace, suatu dunia maya yang bergerak tanpa batas. Semua informasi yang merupakan hasil ekspresi pikiran dan gagasan manusia tertuang di dalamnya. Seolah setiap orang dapat menuangkan dengan bebas setiap ide dan gagasannya yang merupakan manifestasi dari prinsip kebebasan mengemukakan pendapat. Istilah cyberspa