Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label pengadilan

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Kompetensi Relatif Pengadilan yang Memproses Gugatan Cerai

Berdasarkan Pasal 38 UU Perkawinan , perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri (lihat Pasal 39 ayat [2] UU Perkawinan ). Dalam hukum Indonesia dibedakan cara mengajukan gugatan cerai. Bagi yang beragama Islam , gugatan cerai (oleh istri) dan permohonan talak (oleh suami) diajukan ke pengadilan agama. Sedangkan, bagi yang beragama selain Islam , gugatan cerai diajukan ke pengadilan negeri . Berdasarkan Pasal 14 PP 9/1975 , jika Anda beragama Islam, maka Anda dapat mengajukan surat (permohonan) yang menerangkan bahwa Anda bermaksud menceraikan suami/stri Anda ke pengadilan pengadilan agama.

PENGACARA PERCERAIAN SEMARANG JAWA TENGAH

PENGACARA PERCERAIAN SEMARANG JAWA TENGAH  Pengacara dan Konsultan Hukum WDY & Partners memberikan Layanan Konsultasi Hukum Perceraian dll terhadap masyarakat muslim maupun non muslim di wilayah Hukum Negara Republik Indonesia, dalam kasus hukum seperti : Cerai Gugat Cerai Talak Gugat Waris Penetapan Ahli Waris Ijin Poligami Isbat Nikah / Pengesahan Nikah Dispensasi Nikah Perwalian Pengangkatan Anak / Adopsi Anak Perubahan Identitas / Perubahan Biodata Asal Usul Anak Wali Adhol / Wali Enggan Harta Bersama / Gono - Gini Pembatalan Nikah Konsultasi Gratis  Tel / WA +6285225446928 +6285875577202

PENGADILAN AGAMA PATI

Pengadilan Agama Pati Alamat : Jl. Jend. Sudirman No. 67 Kodepos 59112 Pati Telp (0295) 385185 Fax (0295) 384418, Pati  YURIDIKSI Daftar Kecamatan yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Pati Kecamatan Pati Kecamatan Margoyoso Kecamatan Juwana Kecamatan Gembong Kecamatan Tlogowungu Kecamatan Wedarijaksa Kecamatan Dukuhseti Kecamatan Cluwak Kecamatan Winong Kecamatan Tambakromo Kecamatan Margoyoso  Kecamatan Trangkil Kecamatan Gabus Kecamatan Batangan Kecamatan Jakenan Kecamatan Kayen Kecamatan Jaken KecamatanTayu Kecamatan Gunung Wungkal Kecamatan Pucakwangi Kecamatan Sukolilo