Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label perceraian

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Putusnya Perkawaninan Atas Permohonan Talak Suami

Gambar: Pexels Problematika dalam Cerai Talak  Dalam hal cerai talak untuk putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana Undang-Undang No 07 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama Pasal 70 ayat 5 yang menjelaskan mengenai cerai talak menyatakan bahwa putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan walaupun pihak istri telah mendapat panggilan secara sah atau patut, tetapi tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya, maka suami atau wakilnya dapat mengucapkan ikrar talak tanpa hadirnya istri atau wakilnya.  Jadi seorang suami tidak perlu khawatir jika dalam pengucapan Ikrar Talak tersebut jika sang Istri tidak hadir dalam persidangan, karena sidang Ikrar Talak tersebut akan tetap di laksanakan sebagaimana-mestinya.   Sebagaimana pasal 70 ayat 6 menyatakan bahwa apabila pihak suami dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak, tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya meskipun telah m

Cara Istri Mengajukan Gugatan Cerai

Mengakhiri bahtera rumahtangga adalah bukan hal yang mudah. Ada beberapa aspek yang harus dipertimbangkan. Jika berpisah merupakan jalan terakhir yang memang harus ditempuh untuk kebaikan bersama, maka sebaiknya memahami dan cara mengajukan gugatan cerai.  Gugatan Cerai Gugatan dapat diartikan sebagai sebuah bentuk tuntutan hak yang bertujuan untuk melindungi hak yang diberikan oleh pengadilan. Dengan adanya gugatan, diharapkan dapat mencegah terjadinya main hakim sendiri. Beberapa alasan yang dijadikan dasar gugatan perceraian dalam pengadilan agama, yaitu jika suami tidak menafkahi atau menghilang tanpa kabar. Gugatan cerai juga bisa diajukan jika suami melakukan beberapa tindakan yang bisa membahayakan, seperti kekerasan fisik, sehingga istri boleh melaporkan ke pengadilah agama. Tata Cara Mengajukan Gugatan Cerai Gugatan cerai oleh istri dalam Islam disebut dengan istilah khuluk. Seorang istri diperbolehkan mengajukan gugatan cerai jika didasari dengan alasan-ala

PERSYARATAN PERCERAIAN

Perkawinan adalah upacara pengikatan janji nikah yang sakral dilaksanakan oleh dua orang laki-laki dan perempuan dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. karena itu suami dan istri hendaknya mempertahankan hubungan pernikahannya. Namun karena berbagai alasan, terkadang suatu pernikahan tidak dapat dipertahankan lagi sehingga satu-satunya jalan keluar adalah perceraian. Pasangan suami istri yang hendak bercerai mungkin sebagian besar ingin agar proses gugatan cerai dapat berjalan secara cepat. Agar proses gugatan cerai dapat berjalan dengan cepat, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengetahui dan menyiapkan syarat-syarat gugatan cerai. Untuk mengetahuinya lebih lanjut, mari simak penjelasan berikut.

PERSIAPAN PERMOHONAN TALAK / GUGATAN CERAI

Yang diperlukan untuk mengajukan suatu gugatan cerai / permohonan (talaq) adalah : 1. dokumen dokumen awal yang dibutuhkan yaitu berkas gugatan /permohonan yang biasanya diajukan secara tertulis, berisi tentang identitas pemohon/penggugat dan termohon/ tergugat; alasan-alasan diajukannya gugatan/ permohonan dimana didalamnya memuat uraian fakta yang terjadi (kronologis) dan fakta hukumnya yang secara hukum melandasi dan memberikan hak untuk menggugat; dan yang terakhir yaitu berisi tentang tuntutan yang kita mintakan kepada hakim;  demikian pula setelah dimulainya proses sidang, kemungkinan terjadi jawab-menjawab secara tertulis sehingga tergugat/termohon akan diminta untuk menyiapkan jawaban gugatan/permohonan;  dokumen untuk pembuktian meliputi asli buku nikah atau salinanya bagi yang beragama islam dan akte nikah dari catatan sipil serta gereja bagi non muslim; asli akte anak jika ada anak; dan bukti-bukti pendukung lain sesuai dengan dalil gugatan/ permohonan;

Bisakah Urus Cerai di KUA ?

Secara umum, pengaturan masalah perceraian di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”). Pada dasarnya, perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Hal ini telah disebut dalam Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan . Jadi, merujuk pada pasal tersebut, maka perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Yang dimaksud dengan pengadilan menurut Pasal 1 huruf b PP 9/1975 adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya. Perceraian pasangan suami istri yang beragama Islam tunduk pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Jelas kiranya perempuan beragama Islam yang ingin cerai hanya sah jika mengajukan gugatan perceraiannya pada Pengadilan Agama.

TALAK 123

Dalam Islam, salah satu bentuk pemutusan hubungan ikatan perkawinan karena sebab-sebab tertentu yang tidak memungkinkan lagi bagi suami istri meneruskan hidup berumah tangga disebut thalaq/talak.  Arti talak itu sendiri menurut Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Mengenai talak diatur lebih lanjut dalam Pasal 129, Pasal 130, dan Pasal 131 KHI. Pasal 129 KHI berbunyi: “Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.” Jadi, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama. Sedangkan, mengenai cerai karena talak yang diucapkan suami di luar Pengadilan Agama, hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum

LEGALITAS AKTE CERAI JIKA SUAMI TIDAK PERNAH HADIR SIDANG

Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang diubah kembali oleh Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 , suami atau istri secara prinsip haruslah menghadiri sendiri sidang perceraian guna memungkinkan diusahakannya perdamaian secara maksimal di antara suami dan istri tersebut. Bahkan, dalam hal adanya penunjukan kuasa sekalipun, Hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri guna kepentingan pemeriksaan.[1]. Namun demikian, bila dalam suatu sidang cerai, salah satu pihak (biasanya pihak tergugat), tidak menghadiri sidang pemeriksaan yang dilakukan. Apabila hakim berpendapat bahwa tergugat tersebut telah dipanggil secara sah dan patut namun tetap tidak hadir di persidangan, maka Hakim berwenang untuk tetap meneruskan pemeriksaan sidang cerai yang dilaksanakan serta mengambil keputusan. Putusan cerai yang diambil tanpa kehadiran tergugat tersebut dal

Perkawinan / Perceraian PNS

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 telah mengatur ketentuan tentang perkawinan yang berlaku bagi segenap warga negara dan penduduk Indonesia, tentu termasuk didalamnya adalah warga negara yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dan menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat, juga dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga. Dalam Undang-Undang Perkawinan telah ditentukan bahwa: "Perkawinan sah ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah  tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang  dilakukan  menurut  hukum masing-masing agamanya/kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan dicatat  menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Tentunya perkawinan yang kekal menjadi dambaan semua keluarga, namun tidak menutup kemungkinan terjadinya perceraian dalam pe

GUGAT CERAI DAPAT DILAKUKAN MESKIPUN ANDA BERADA DI LUAR NEGERI

Anda bingung hendak mengajukan gugatan cerai karena anda saat ini masih berada di Luar Negeri  pihak tergugat berada di Luar Negeri  pihak tergugat tidak diketahui keberadaannya. Kami bantu anda menangani permasalahan anda.   Silahkan hubungi kami melalui  Tel / WA/  VIBER +6285225446928,   +6285875577202

Kompetensi Relatif Pengadilan yang Memproses Gugatan Cerai

Berdasarkan Pasal 38 UU Perkawinan , perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri (lihat Pasal 39 ayat [2] UU Perkawinan ). Dalam hukum Indonesia dibedakan cara mengajukan gugatan cerai. Bagi yang beragama Islam , gugatan cerai (oleh istri) dan permohonan talak (oleh suami) diajukan ke pengadilan agama. Sedangkan, bagi yang beragama selain Islam , gugatan cerai diajukan ke pengadilan negeri . Berdasarkan Pasal 14 PP 9/1975 , jika Anda beragama Islam, maka Anda dapat mengajukan surat (permohonan) yang menerangkan bahwa Anda bermaksud menceraikan suami/stri Anda ke pengadilan pengadilan agama.

SELINGKUH ONLINE

Selingkuh via BBM, YM, Telepon, E-mail dll, apakah bisa Dituntut ? Definisi “selingkuh” berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Berikut ini definisinya : Selingkuh:  Suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong;  Suka menggelapkan uang; korup;  Suka menyeleweng. Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) secara secara eksplisit menyebutkan kata “zina”. Zina terdefinisi : Perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan perkawinan (pernikahan);  Perbuatan bersenggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya. Bila perselingkuhan belum melakukan hubungan badan, maka perbuatan selingkuh tidak terkualifikasi ketentuan Pasal 284 KUHP. Perselingkuhan dalam jalur Pidana

PENGACARA PERCERAIAN TKI TKI HONGKONG TAIWAN MALAYSIA SINGAPURA BRUNEI

Kantor Pengacara WDY & Partners menangani proses perceraian TKI TKW HONGKONG TAIWAN MALAYSIA  SINGAPURA BRUNEI   di wilayah Jawa Tengah & DIY ( ambarawa, banjarnegara, banyumas, batang, blora, boyolali, brebes, cilacap, demak, jepara, kajen, karanganyar, kebumen, kendal, klaten, kudus, magelang, mungkid, pati, pekalongan, pemalang, purbalingga, purwodadi, purwokerto, purworejo, rembang, salatiga, semarang, slawi, sragen, sukoharjo, surakarta, tegal, temanggung, ungaran, wonogiri, wonosobo, bantul, sleman, wates, wonosari, yogyakarta ) Informasi silahkan hubungi kami Kantor :  Jl. Bledak Kantil II No. 45 Tlogosari Kulon, Pedurungan, Semarang - Jawa Tengah Kode Pos 50196 T elepon / Whatsapp +6285225446928 +6285875577202

PERCERAIAN BISA TERJADI MEKIPUN SALAH SATU PIHAK BERSIKERAS TIDAK MAU BERCERAI

Perceraian tetap bisa terjadi walau salah satu pihak bersikukuh tidak mau dicerai Perceraian tidak didasarkan kepada kesepakatan antara suami  istri. Salah satu pihak dapat mengajukan gugatan/permohon perceraian ke pengadilan meskipun pihak lainnya tidak mau dan bahkan bersikeras untuk tidak bercerai. Pengadilan wajib memutus perkara perceraian sepanjang syarat dan alasan-alasan tersebut diuraikan dan dibuktikan dipersidangan meskipun salah satu pihak tidak mau bercerai.

IZIN CERAI

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, maka perceraian sejauh mungkin dihindarkan dan hanya dapat dilakukan dalam hal-hal yang sangat terpaksa. Perceraian hanya dapat dilakukan apabila ada alasan-alasan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai Negeri Sipil dan pejabat yang tidak menaati atau melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil dijatuhi hukuman disiplin. Untuk kepentingan penyelenggaraan sistem informasi kepegawaian, setiap perkawinan, perceraian, dan pe

GONO GINI SUAMI YANG TIDAK PERNAH BERI NAFKAH

Apakah adil bila harta bersama dibagi rata padahal selama menjalani pernikahan suami tak menafkahi keluarga Dalam Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) menyatakan harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Sedangkan, harta bawaan masing-masing suami isteri sebagai hadiah atau warisan ada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak menentukan lain. Ketentuan yang lebih jelas dimuat dalam Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Pasal 1 huruf f KHI menyatakan harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama-sama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.

Perceraian PNS

Seperti yang diketahui, untuk urusan perkawinan dan perceraian bagi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 10 Tahun 1983 (PP 10) yang diubah dengan PP No 45 Tahun 1990 (PP 45). Ada beberapa Pasal dalam PP 10 yang diubah dengan PP 45. Selebihnya, PP 10 masih berlaku. Khusus mengenai perceraian diatur dalam Pasal 3 PP 45 dijelaskan bahwa PNS yang menggugat cerai pasangannya harus mendapat izin dari pejabat. Jika PNS berada dalam posisi sebagai tergugat cerai, ia tetap harus memberitahukan adanya gugatan perceraian itu. Izin maupun pemberitahuan itu harus disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan yang mendasari gugatan perceraian itu. Sementara dalam Pasal 5 Ayat (2) disebutkan, setiap atasan dari PNS wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada pejabat melalui saluran hirarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan setelah menerima izin perceraian PNS dimaksud. Selanjutnya Pasal 8 Ayat (1) Jo. Ayat (2) PP 45 menjelaskan, bila percera

CERAI GHOIB

Gugatan Cerai Ghoib adalah gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Agama oleh seorang istri untuk menggugat cerai suaminya, di mana sampai dengan diajukannya gugatan tersebut, alamat maupun keberadaan suaminya tidak jelas (tidak diketahui). Permohonan Cerai Talak Ghoib adalah Permohonan Cerai Talak di mana istri tidak diketahui dengan jelas alamat dan keberadaannya, baik di dalam maupun di luar wilayah negara Republik Indonesia.

URUS CERAI DARI LUAR NEGERI ?

Mengurus perceraian dari luar negeri ? Kami menangani proses perceraian anda di seluruh kota di Jawa Tengah, tanpa kehadiran anda sama sekali karena anda berada di Luar Negeri. Adapun syarat yang diperlukan : Asli Buku Nikah / Akte Perkawin FC KTP FC Passport untuk informasi / konsultasi lebih lengkap silahkan hubungi kami : WDY & PARTNERS Kantor Pengacara & Konsultan Hukum Telepon  /WA +6285225446928 +6285875577202

JENIS PERCERAIAN

JENIS PERCERAIAN ADA 2 (DUA) Ditinjau dari pelaku perceraian, maka perceraian itu ada dua macam yaitu (a) cerai talak oleh suami kepada istri dan (b) gugat cerai oleh istri kepada suami. A. CERAI TALAK OLEH SUAMI Yaitu perceraian yang dilakukan oleh suami kepada istri. Ini adalah perceraian/talak yang paling umum. Status perceraian tipe ini terjadi tanpa harus menunggu keputusan pengadilan. Begitu suami mengatakan kata-kata talak pada istrinya, maka talak itu sudah jatuh dan terjadi. Keputusan Pengadilan Agama hanyalah formalitas. Talak atau gugat cerai yang dilakukan oleh suami terdiri dari 4 (empat) macam sbb: Talak raj’i Yaitu perceraian di mana suami mengucapkan (melafazkan) talak satu atau talak dua kepada isterinya. Suami boleh rujuk kembali ke isterinya ketika masih dalam iddah. Jika waktu iddah telah habis, maka suami tidak dibenarkan merujuk melainkan dengan akad nikah baru. Talak bain Yaitu perceraian di mana suami mengucapkan talak tiga atau

Cerai Tidak Memerlukan Tandatangan Persetujuan Tergugat

Ada situasi dimana masalah perceraian yang membingungkan pada proses perceraian di pengadilan. Salah satunya adalah, banyaknya sangkaan orang yang mengira suatu perceraian itu harus memerlukan tanda tangan suami persetujuan suami (atau istri). Hal tersebut adalah pemikiran yang keliru. Proses cerai di pengadilan sama sekali tidak memerlukan izin atau persetujuan atau tandatangan si suami (si istri). Pihak yang ingin cerai hanya perlu membuat surat gugatan cerai dan mendaftarkannya di pengadilan berwenang. Bilamana pihak Tergugat tidak akan pernah mau datang ke pengadilan maka proses perceraian di pengadilan dapat terus terlaksanan tanpa kehadiran si Tergugat, dan hal ini tetap syah menurut hukum negara Indonesia.