Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label perdata

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

RUANG LINGKUP BANTAHAN (EKSEPSI) DALAM GUGATAN PERKARA PERDATA

RUANG LINGKUP BANTAHAN ( EKSEPSI ) DALAM GUGATAN PERKARA PERDATA Eksepsi secara leksikal atau secara dasar memiliki makna “pengecualian”, tetapi dalam hukum acara perdata eksepsi berarti tangkisan atau bantahan ( objection ) yang ditujukan kepada hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan, diluar substansi perkara yaitu jika gugatan yang diajukan, mengandung cacat atau pelanggaran formil yang sifatnya tidak menyinggung pokok perkara ( verweer ten principale ). Akibat hukum dari sebuah eksepsi yang dikabulkan adalah gugatan tidak diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard ) atau yang seringkali disebut sebagai NO yaitu merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.  Eksepsi bisa diajukan terhadap gugatan yang mengandung cacat formil, menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata dijelaskan bahwa berbagai macam cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain (hlm. 811): 1. Gugatan yang ditandatanga

VERZET PERLAWANAN

Dalam Perkara Perdata, dikenal istilah “VERZET” atau PERLAWANAN. Verzet atau perlawanan yaitu sebuah upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan diluar hadirnya tergugat (Verstek). putusan Verstek tersebut baru dapat dijatuhkan jika tergugat setelah dipanggil secara patut untuk yang ketiga kalinya, namun si tergugat tetap juga tidak datang. Adapun tenggang waktu untuk mengajukan Verzet, sebagai berikut: Dalam jangka waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan, jika pemberitahuan tersebut disampaikan dan diterima sendiri oleh tergugat. Contoh : Putusan diberitahukan pada tanggal 10 Mei 2011. maka, masa verzet’nya yaitu tanggal 11 sampai tanggal 25 Mei 2011. pada tanggal 26 Mei, putusan telah berkekuatan hukum tetap dan verzet tidak boleh diajukan lagi. Jika putusan verstek tersebut tidak dapat diberitahukan langsung, maka tenggang waktunya ditambah 8 hari terhitung hari berikutnyasejak adanya teguran untuk melaksanakan putusan tersebut. Apabila terjadi seperti yan

Bila Anda Korban Penipuan, Penggelapan Dan Pemerasan

Dasar hukum Penipuan adalah pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Dasar hukum Penggelapan adalah 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal  4 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah. Dasar hukum Pemerasan adalah pasal 368 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan . Jadi jika anda merasa jadi korban dari salah satu atau semua dari hal-hal tersebut diatas maka jangan segan-segan laporkan kejadian itu terhadap aparat kepolisian dengan disertai bukti-bukti dan para saksi. Kalau bisa tulis urutan kejadian atau kronologis peristiwa itu terjadi. Sebagai ilustrasi anda simak cerita berikut ini agar bisa mendefinisikan mana yang penipuan, penggelapan dan pemerasan. Banyak sekarang Perusahaan yang berkedok investasi yang melakukan praktek melawan hukum dan merugikan masyarakat umum. Beberapa waktu lalu di Televisi di beritakan Perusahaan investasi membawa kabur uang nasabah ratusan milyar. Dan konon para direkturnya lari

Masuknya Pihak Ketiga Dalam Proses Perkara

Apakah dalam suatu perkara perdata, pihak ketiga dapat menjadi pihak dalam perkara tersebut? Ikut sertanya pihak ketiga dalam proses perkara yaitu voeging, intervensi/ tussenkomst dan vrijwaring tidak diatur dalam HIR atau RBg., tetapi dalam praktek ketiga lembaga hukum ini dapat dipergunakan dengan berpedoman pada Rv, Pasal 279 Rv dst. dan Pasal 70 Rv dan sesuai dengan prinsip bahwa hakim wajib mengisi kekosongan, baik dalam hukum materil maupun hukum formil.  Voeging adalah ikut sertanya pihak ketiga untuk bergabung kepada penggugat atau tergugat. 

HUKUM PERDATA

Hukum perdata adalah hukum atau ketentuan yang mengatur hak-hak, kewajiban, serta kepentingan antar individu dalam masyarakat. Hukum perdata dikenal dengan hukum privat. Hukum perdata biasa menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi seperti  hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum waris. Dengan tujuan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di antara kedua individu. Hukum perdata terjadi ketika seseorang mengalami suatu kasus yang bersifat tertutup (privat). Hukum perdata terjadi di mana ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu tersebut.