Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label perempuan

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Cara Istri Mengajukan Gugatan Cerai

Mengakhiri bahtera rumahtangga adalah bukan hal yang mudah. Ada beberapa aspek yang harus dipertimbangkan. Jika berpisah merupakan jalan terakhir yang memang harus ditempuh untuk kebaikan bersama, maka sebaiknya memahami dan cara mengajukan gugatan cerai.  Gugatan Cerai Gugatan dapat diartikan sebagai sebuah bentuk tuntutan hak yang bertujuan untuk melindungi hak yang diberikan oleh pengadilan. Dengan adanya gugatan, diharapkan dapat mencegah terjadinya main hakim sendiri. Beberapa alasan yang dijadikan dasar gugatan perceraian dalam pengadilan agama, yaitu jika suami tidak menafkahi atau menghilang tanpa kabar. Gugatan cerai juga bisa diajukan jika suami melakukan beberapa tindakan yang bisa membahayakan, seperti kekerasan fisik, sehingga istri boleh melaporkan ke pengadilah agama. Tata Cara Mengajukan Gugatan Cerai Gugatan cerai oleh istri dalam Islam disebut dengan istilah khuluk. Seorang istri diperbolehkan mengajukan gugatan cerai jika didasari dengan alasan-ala

Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian Pada Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

1. Dasar penggabungan perkara Gugatan Ganti Rugi diajukan Berdasarkan pasal 98 ayat (1) KUHAP, Penggabungan perkara Gugatan ganti rugi dilakukan jika suatu pe rbuatan yang menjadi dasar dakwaan yang di dalam pemeriksaan perkara pidana oleh pihak Pengadilan telah menimbulkan kerugian bagi orang lain. Dengan adanya penggabungan perkara gugatan ganti rugi pada perkara pidana ini adalah supaya perkara