Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label pernikahan

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

PERKAWINAN SIRI

Kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu ”sirri” atau ”sir” yang berarti rahasia. Nikah siri di kenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah siri dapat saat ini. Dahulu yang dimaksud dengan nikah siri yaitu nikah yang sesuai dengan rukun-rukun nikah dan syaratnya menurut syari’at, hanya saja saksi diminta tidak memberitahukan terjadinya nikah tersebut kepada khalayak ramai, kepada masyarakat Sekarang istilah nikah siri berarti nikah yang tidak dicatat oleh negara. Pernikahannya sah secara agama tapi tidak dicatat di Kantor Urusan Agama.

KETENTUAN USIA UNTUK PERKAWINAN

1. Usia Kawin Berdasarkan Hukum Adat Dalam hukum adat ketentuan mengenai batas usia perkawinan tidak dinyatakan secara tegas karena mengingat hukum adat  adalah hukum asli bangsa Indonesia yang tidak tertulis yang disana-sini mengandung unsur keagamaan sehingga mengenai batas usia untuk melangsungkan perkawinan juga tidak tertulis. Setiap daerah mempunyai hukum adatnya masing-masing karena Negara Indonesia terdiri dari banyak suku, adat dan kebudayaan yang beraneka ragam. Daerah yang memegang teguh adatnya maka secara otomatis mereka dalam melangsungkan perkawinan, batas usia perkawinan ditentukan dengan hukum adat yang berlaku bagi mereka (Roesbandisofyan, 2005 : Kuliah Hukum Adat). Contohnya masyarakat Jawa dengan hukun adat jawanya, kaum pria dinyatakan pantas untuk kawin jika mereka sudah “Kuat Gawe” artinya mereka yang telah mampu berpenghasilan sendiri (sudah Bekerja)

Alamat KUA Seluruh Indonesia

Alamat Kantor Urusan Agama Seluruh Indonesia ·          Nanggroe Aceh Darussalam ·          Sumatera Utara ·          Sumatera Barat ·          Riau ·          Jambi ·          Sumatera Selatan ·          Kep. Bangka Belitung ·          Bengkulu ·          Lampung ·          DKI   Jakarta ·          Jawa Barat ·          Banten ·          Jawa Tengah ·          DI. Yogyakarta ·          Jawa Timur ·          Kalimantan Barat ·          Kalimantan Tengah ·          Kalimantan Timur ·          Kalimantan Selatan ·          Sulawesi Selatan ·          Sulawesi Tengah ·          Sulawesi Tenggara ·          Sulawesi Utara ·          Gorontalo ·          Bali ·          Nusa Tenggara Barat ·          Nusa Tenggara Timur ·          Maluku ·          Maluku Utara ·          Irian Jaya Suber Kementrian Agama RI Data  Kamis, 13 Desember 2007

MASA IDDAH BAGI SUAMI

PEMBERLAKUAN SYIBHUL IDDAH BAGI SUAMI Wacana Antisipatif Terhadap Penyelundupan Hukum Oleh : Drs. H. Abd. Halim Ibrahim, MH Ketua Pengadilan Agama Pandan A. Pendahuluan Putusnya perkawinan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan adalah dengan sebab kematian, perceraian dan atas putusan pengadilan. Putusnya perkawinan dengan sebab kematian adalah pada saat ikatan perkawinan masih ada, salah satu dari suami isteri meningal dunia. Apabila suami yang meninggal dunia maka isteri wajib menjalani iddah selama empat bulan sepuluh hari.  Sedangkan putusnya perkawinan dengan sebab perceraian adalah disebabkan suami mentalak isterinya di depan pengadilan atau isteri menuntut cerai akibat suami melanggar taklik talaknya. Talak menurut bahasa adalah melepaskan ikatan, sedangkan menurut istilah Mazhab Hanafi dan Hambali mendefinisikannya sebagai pelepasan ikatan perkawinan secara langsung atau pelepasan perkawinan di masa akan datang. Sedangkan Mazhab Syafi’i mendefinisi