Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label prosedur

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

PROSEDUR PERCERAIAN

TATA CARA PENGAJUAN PERKARA CERAI 1.       Pada Perkara Perceraian, Pemohon / Suami untuk Cerai Talak atau Penggugat / Isteri untuk Gugat Cerai mengajukan permohonan atau gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama; 2.       Pada perkara lainnya (seperti waris, harta bersama, hibah dsb.) wasiat Pemohon atau Penggugat mengajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Agama; 3.       Pengadilan Agama dapat membantu Pemohon atau Penggugat merumuskan permohonan atau gugatan dengan membantu membuatkan surat permohonan atau gugatan yang diketahui dan dimengerti oleh Pemohon atau Penggugat; 4.       Pemohon atau Penggugat wajib membayar Panjar Biaya Perkara. 5.       Bagi Pemohon atau Penggugat yang tidak mampu (miskin) dapat beracara secara cuma-cuma (prodeo), dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Camat