Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label tipikor

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Ancaman Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Ketika seorang dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, apa yang bisa dilakukan agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan baik? 1.       Identifikasi semua dokumen yang berkaitan dengan hal tersebut; 2.       Cari pengacara untuk mendampingi dan membela anda; 3.       Siapkan mental untuk segala kemungkinan; 4.       Yakin pada diri anda bahwa semua hanyalah proses yang harus dilalui karena belum tentu juga anda bersalah; 5.       bersikap tenang dan berkoordinasilah dengan keluarga.

korupsi dan dunia pendidikan

Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.