Langsung ke konten utama

Postingan

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

PENGACARA PEKALONGAN

Pengacara Pekalongan Kantor Pengacara WDY & Partners menangani perkara cerai gono-gini waris hak asuh anak penetapan di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Pekalongan Tel WA +6285225446928 +6285875577202 PIN BBM 521BAF69

Permasalahan Uang Muka

Perjanjian yang dibuat oleh para pihak sebagai sebuah perikatan seringkali tidak berjalan sebagaimana diharapkan dan banyak menuai permasalahan di kemudian hari. Penyelewengan dalam pemenuan prestasi seringkali pula terjadi karena kurangnya pemahaman hukum, kekurang hati-hatian atau kepercayaan yang berlebih serta konsep perjanjian yang tidak seimbang diantara para pihak.

Pertimbangan Cerai Menggunakan Jasa Pengacara

Pertimbangan untuk menggunakan jasa pengacara dalam proses cerai di pengadilan: Jika orang yang berperkara adalah pekerja/ orang yang tidak mempunyai banyak waktu   maka gunakanlah jasa pengacara. Karena proses perceraian di pengadilan dapat berlangsung sebanyak 8-12 kali sidang bahkan bisa lebih tergantung kehadiran para pihak dan bisa berlangsung selama 6 bulan bahkan lebih. Jika orang yang berperkara dalam hal ini penggugat/tergugat  banyak tuntutan   gunakan jasa pengacara. Contohnya: harta gono-gini, hak asuh anak, atau lainnya, maka saya sarankan menggunakan jasa pengacara. Karena dengan adanya banyak materi yang ingin didapatkan maka diperlukan

Profesionalisme

Istilah "profesionalisme" kerap kali mengedepan menjadi sebuah tuntutan masa depan. Seorang profesional tentu akan lebih dihargai ketimbang yang amatir. Penghargaan ini, memang bukan hanya diukur dengan gaji atau pendapatan, namun pandangan orang-orang pun relatif lebih memberi penghormatan yang tinggi kepada para profesional. Di sisi yang lain, seorang profesional senantiasa akan selalu dicari dan diperlukan. Sebut saja seorang dokter atau pengacara. Orang yang sakit pasti akan mencari dokter. Orang yang terlibat kasus hukum, tentu akan mencari penasehat hukum. Seorang dokter atau seorang pengacara adalah sosok profesional yang dalam menjalankan pekerjaan nya, senantiasa akan berbasis pada pofesionalisme yang dimiliki nya. Bila kita cermati fenomena kehidupan yang tengah berlangsung, beberapa bidang kerja, sudah tidak mungkin lagi di garap secara amatiran. Apalagi jika dilakukan ala kadar nya. Dalam dunia kerja, profesionalisme betul-betul dibutuhkan. Terlebih-lebih kala

PENGACARA PONOROGO

PENGACARA PONOROGO Pengacara WDY & Partners, Menangani Perkara Perceraian dan perkara hukum perdata lainnya untuk warga masyarakat Ponorogo di Dalam Negeri dan yang sedang di Luar Negeri yang berperkara di wilayah hukum Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri Jawa Tengah, Jawa Timur & DIY Informasi Hubungi +6285225446928 +6285875577202

Perceraian Dalam Perkawinan Beda Agama

Pada azasnya, Hukum Perkawinan Indonesia melarang terjadinya perkawinan antara kedua calon mempelai yang berbeda agama atau kenyakinan. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Ketegasan pelarangan perkawinan beda agama ditegaskan pula dalam Pasal 8 huruf (f) UU No. 1 Tahun 1974 yang menegaskan bahwa Perkawinan dilarang antara dua orang yang: mempunyai hubungan

PROSEDUR PERCERAIAN

TATA CARA PENGAJUAN PERKARA CERAI 1.       Pada Perkara Perceraian, Pemohon / Suami untuk Cerai Talak atau Penggugat / Isteri untuk Gugat Cerai mengajukan permohonan atau gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama; 2.       Pada perkara lainnya (seperti waris, harta bersama, hibah dsb.) wasiat Pemohon atau Penggugat mengajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Agama; 3.       Pengadilan Agama dapat membantu Pemohon atau Penggugat merumuskan permohonan atau gugatan dengan membantu membuatkan surat permohonan atau gugatan yang diketahui dan dimengerti oleh Pemohon atau Penggugat; 4.       Pemohon atau Penggugat wajib membayar Panjar Biaya Perkara. 5.       Bagi Pemohon atau Penggugat yang tidak mampu (miskin) dapat beracara secara cuma-cuma (prodeo), dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Camat