Langsung ke konten utama

Postingan

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Pengacara Penegak Hukum Tanpa Gaji Negara

Apa sebenarnya profesi Advokat atau pengacara itu, dan apakah ada perbedaan antara Advokat dengan Pengacara ?  ” Advokat atau yang lebih sering dikenal di masyarakat dengan sebutan Pengacara adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini “, ini adalah bunyi dari pada pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003. Bahwa Advokat dengan Pengacara tidak ada perbedaan alias sama - sama berprofesi memberikan jasa hukum

PRANATA HUKUM (Sebuah Telaah Sosiologis)

Prof. Dr. Esmi Warassih, SH, MS. (Sinopsis)        Hukum dalam perkembangan masyarakat harus mengikuti lajunya /pesatnya kemajuan dan kompleksitas permasalahan-permasalahan yang timbul. Hukum harus dipahami sebagai tertib logis dari tatanan peraturan yang berlaku. Artinya hukum haruslah tidak sekedar menjadi lembaga yang otonom, melainkan sebagai

Menolak Klien

Dalam menjalankan tugas profesinya advokat terikat pada kode etik profesi advokat dan peraturan perundang-undangan. Advokat dapat dikenai tindakan apabila melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, sumpah/janji advokat atau kode etik profesi advokat (lihat pasal 6 huruf e dan huruf f UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat/”UU Advokat”). Perbuatan menolak klien sendiri merupakan pelanggaran terhadap sumpah/janji advokat yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) UU Advokat. Salah satu sumpah/janji yang diucapkan advokat berbunyi:

Pembagian Harta Gono Gini

Kepemilikan harta suami dan isteri dalam masa perkawinan mereka tidak lepas dari 3 (tiga) kategori berikut : Pertama ,  harta milik suami saja , yaitu harta yang dimiliki oleh suami tanpa kepemilikan isteri pada harta itu. Misalnya harta yang diperoleh dari hasil kerja suami dan tidak diberikan sebagai nafkah kepada isterinya, atau harta yang dihibahkan oleh orang lain kepada suami secara khusus, atau harta yang diwariskan kepada suami, dan sebagainya. Kedua ,  harta milik isteri saja , yaitu harta yang dimiliki oleh isteri saja tanpa kepemilikan suami pada harta itu. Misalnya harta hasil kerja yang diperoleh dari hasil kerja isteri, atau

PERMOHONAN WALI ADHOL DITOLAK KARENA SALAH TUNTUTAN

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga Wali dalam pernikahan adalah pihak pertama dalam aqad nikah, karena yang mempunyai wewenang menikahkan mempelai perempuan.  Undang-undang Perkawinan menerangkan bahwa keberadaan wali dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita. Apabila wali mencegah untuk menikahkan, maka wali tersebut dinamakan wali ’adal .  Bermula dari kasus pernolakan permohonan Wali Adhol di Pengadilan Agama Lumajang, perkara Nomor 08/Pd.P/2005/PA.Lmj, dimana pemohon mengajukan permohonan wali adhol karena Wali Pemohon menolak calon penolaka karena alasan tidak sekufu.

PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI

A. KATA-KATA HUKUM YANG DIGUNAKAN DALAM PENGADILAN Gugatan Cerai, adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang istri untuk bercerai dari suaminya. Penggugat, adalah istri yang mengajukan gugatan perceraian, dalam hal ini adalah anda. Tergugat, adalah suami yang anda gugat cerai. Mediasi, adalah upaya penyelesaian perkara secara damai melalui juru damai/penengah yang dilakukan di luar persidangan. Mediator, adalah sebutan untuk orang yang menjadi juru damai/penengah.

PENGACARA PEKALONGAN

Pengacara Pekalongan Kantor Pengacara WDY & Partners menangani perkara cerai gono-gini waris hak asuh anak penetapan di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Pekalongan Tel WA +6285225446928 +6285875577202 PIN BBM 521BAF69