Langsung ke konten utama

Postingan

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Penyitaan Paksa Barang Oleh Debt Collector

Tindakan debt collector yang menyita paksa barang, misalnya menyita sepeda motor yang menunggak kredit atau menyita barang-barang di dalam rumah karena belum dapat melunasi hutang pada bank, merupakan perbuatan melanggar hukum. Tindakan menyita secara paksa itu ibaratnya menutup lubang masalah dengan masalah – menyelesaikan pelanggaran hukum dengan melanggar

Pengertian dan Syarat-syarat Perjanjian

PERJANJIAN merupakan suatu “perbuatan”, yaitu perbuatan hukum, perbuatan yang mempunyai akibat hukum. Perjanjian juga bisa dibilang sebagai perbuatan untuk memperoleh seperangkat hak dan kewajiban, yaitu akibat-akibat hukum yang merupakan konsekwensinya. Perbuatan hukum dalam perjanjian merupakan perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan sesuatu, yaitu memperoleh seperangkat hak dan kewajiban yang disebut prestasi. Prestasi itu meliputi perbuatan-perbuatan:

Perbedaan Pengacara dengan Penasihat Hukum

Dengan berlakunya UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UUA”), baik advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum, semuanya disebut sebagai Advokat (lihat Pasal 32 ayat [1] UUA). Sehingga, dengan berlakunya UUA, tidak ada perbedaan antara pengacara dan penasehat hukum. Semuanya disebut sebagai Advokat yaitu orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang wilayah kerjanya di seluruh wilayah Republik Indonesia (Pasal 5 ayat [2] UUA).

Jaminan Fudicia

Pemilikan kendaraan atau barang-barang lainnya yang diperoleh dengan cara kredit itu wajar. Tapi ketika tidak bisa membayar angsurannya maka tiba-tiba datang Dept Collector yang kemudian memaksa mengambil barang yang dijadikan jaminan itu. Dalam hal ini perlu ditinjau apakah JAMINAN FUDICIA nya sudah didatarkan ke DEPKUMHAM melalui Notaris atau belum. Bila tidak ada Sertifikat Jaminan FIDUSIA dari DEPKUMHAM maka penyitaan barang jaminan itu batal demi hukum dan malah pihak yang menyita bisa kena pasal pidana perampasan harta milik orang lain.

Ancaman Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Ketika seorang dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, apa yang bisa dilakukan agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan baik? 1.       Identifikasi semua dokumen yang berkaitan dengan hal tersebut; 2.       Cari pengacara untuk mendampingi dan membela anda; 3.       Siapkan mental untuk segala kemungkinan; 4.       Yakin pada diri anda bahwa semua hanyalah proses yang harus dilalui karena belum tentu juga anda bersalah; 5.       bersikap tenang dan berkoordinasilah dengan keluarga.

Kapan Gunakan Pengacara

Terlepas Pengacara sebagai suatu pekerjaan Profesi, Pengacara adalah juga sebagai Penegak Hukum yang bebas dan mandiri yang dalam menjalankan profesinya dijamin oleh Undang-undang dan Peraturan perundang-undangan, dengan wilayah kerja seluruh wilayah hukum yang ada di Indonesia (vide : pasal 5 UU No.18 tahun 2003 tentang Pengacara). Pengacara dalam menjalankan profesinya dibidang litigasi terlibat dalam semua proses peradilan dan upaya hukum biasa serta upaya hukum luar biasa (herziening).

Tanya Jawab

Pembaca/ pengunjung blog ini kami persilahkan bertanya atau konsultasi apa saja perihal perceraian. Kami akan semaksimal mungkin menjawab pertanyaan-pertanyaan anda. Dengan adanya posting ini mudah-mudahan dapat bermanfaat. Apa persiapan untuk mengajukan gugatan perceraian? Memastikan pengadilan mana yang berwenang memproses gugatan cerai tersebut; Membuat kronologis permasalahan retaknya rumah tangga; Membuat gugatan perceraian & mendaftarkannya ke pengadilan yang berwenang; Mempersiapkan berkas-berkas perkawinan (buku nikah, KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak). Dimana saya mengajukan gugatan cerai? Bagi yang beragama Islam, mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama. Bagi yang beragama Kristen/Katolik/Budha/Hindu, mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri. Bagaimana mengajukan gugatan cerai? Dengan cara membuat (surat) gugatan cerai, dan mendaftarkannya gugatan cerainya di Pengadilan yang berwenang. Berapa lama proses persid