Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.” Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b
Menurut Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Perkawinan ( UU No.1 Tahun 1974 ), seorang anak yang lahir diluar perkawinan memiliki hubungan perdata hanya dengan ibunya. Anak diluar perkawinan, misalnya karena nikah siri atau perselingkuhan atau hidup bersama, tidak memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya. Ketentuan tersebut mengakibatkan ayah biologis tidak berkewajiban menafkahi anaknya dan anak juga tidak berhak mewaris dari ayahnya.