Langsung ke konten utama

Postingan

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

URUTAN ACARA PERSIDANGAN PERCERAIAN MUSLIM CERAI TALAK

URUTAN ACARA PERSIDANGAN CERAI TALAK  1. A. Permohonan Talak Pemohon  2. A. Mediasi / Perdamaian Pemohon & Termohon  3. A. Jawaban Termohon  1. B. Gugatan Rekonpensi  4. A. Replik Pemohon  2. B. Jawaban Rekonpensi  5. A. Duplik Termohon  3. B. Replik Rekonpensi  4. B. Duplik Rekonpensi  6. A & B Pembuktian Tertulis Pemohon  7. A & B Pembuktian Tertulis Termohon  8. A & B Pembuktian Saksi-Saksi Pemohon   9. A & B Pembuktian Saksi-Saksi Termohon 10. A & B Kesimpulan / Konklusi Pemohon & Termohon 11. Putusan JIKA PUTUSAN MENGABULKAN PERMOHONAN TALAK PEMOHON, maka : 12. Pembacaan Ikrar Talak A. DALAM KONPENSI Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Permohonan Talak / Gugatan Asal yang diajukan oleh Suami selaku Pemohon terhadap Istrinya. Biasanya hanya memuat Permohonan Talak saja, akan tetapi ada halnya digabung dengan Gugatan tentang hal lain seperti Hak Asuh Anak (Hadlonah), Pembagian Harta Go

VISUM ET REPERTUM

Pengertian Visum et Repertum menurut bahasa adalah berasal dari kata latin yaitu visum (sesuatu yang dilihat) dan repertum (melaporkan).  Sedangkan pengertian Visum et Repertum menurut istilah  adalah laporan tertulis yang dibuat oleh dokter berdasarkan sumpah jabatannya terhadap apa yang dilihat dan diperiksa berdasarkan keilmuannya. Lebih lanjut pengertian Visum et Repertum menurut lembar negara 350 tahun 1973 adalah suatu laporan medik forensik oleh dokter atas dasar sumpah jabatan terhadap pemeriksaan barang bukti medis (hidup/mati) atau barang bukti lain, biologis (rambut, sperma, darah), non-biologis (peluru, selongsong) atas permintaan tertulis oleh penyidik ditujukan untuk peradilan. Menurut Kamus Hukum oleh JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, visum et repertum adalah surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat dan lain-lain dan ini dipergunakan untuk pembuktian di pengadilan.   Meni

PENGADILAN AGAMA MUNGKID

PENGADILAN AGAMA MUNGKID Jl. Soekarno Hatta Kota Mungkid Kab. Magelang DAERAH YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA MUNGKID Wilayah Pengadilan Agama Mungkid meliputi kecamatan : Bandongan Borobudur Candimulyo Dukun Grabag Kajoran Kaliangkrik Mertoyudan Mungkid Muntilan Ngablak Ngluwar Pakis Salam Salaman Sawangan Secang Srumbung Tegalrejo Tempuran Windusari

Pembagian Waris Menurut Hukum Islam dan BW (Hukum Perdata)

A. Kewarisan Menurut Hukum Islam Hukum Kewarisan menuuut hukum Islam sebagai salah satu bagian dari hukum kekeluargaan (Al ahwalus Syahsiyah) sangat penting dipelajari agar supaya dalam pelaksanaan pembagian harta warisan tidak terjadi kesalahan dan dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya, sebab dengan mempelajari hukum kewarisan Islam  maka bagi ummat Islam, akan dapat menunaikan hak-hak yang berkenaan dengan harta warisan setelah ditinggalkan oleh muwarris (pewaris) dan disampaikan kepada ahli waris yang berhak untuk menerimanya. Dengan demikian seseorang dapat terhindar dari dosa yakni  tidak memakan harta orang yang bukan haknya, karena tidak ditunaikannya hukum Islam mengenai kewarisan. Hal ini lebih jauh ditegaskan oleh rasulullah Saw. Yang artinya: “Belajarlah Al Qur’an dan ajarkanlah kepada manusia, dan belajarlah faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena sesungguhnya aku seorang yang akan mati, dan ilmu akan terangkat, dan bisa jadi akan ada dua orang berselisi

VERZET PERLAWANAN

Dalam Perkara Perdata, dikenal istilah “VERZET” atau PERLAWANAN. Verzet atau perlawanan yaitu sebuah upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan diluar hadirnya tergugat (Verstek). putusan Verstek tersebut baru dapat dijatuhkan jika tergugat setelah dipanggil secara patut untuk yang ketiga kalinya, namun si tergugat tetap juga tidak datang. Adapun tenggang waktu untuk mengajukan Verzet, sebagai berikut: Dalam jangka waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan, jika pemberitahuan tersebut disampaikan dan diterima sendiri oleh tergugat. Contoh : Putusan diberitahukan pada tanggal 10 Mei 2011. maka, masa verzet’nya yaitu tanggal 11 sampai tanggal 25 Mei 2011. pada tanggal 26 Mei, putusan telah berkekuatan hukum tetap dan verzet tidak boleh diajukan lagi. Jika putusan verstek tersebut tidak dapat diberitahukan langsung, maka tenggang waktunya ditambah 8 hari terhitung hari berikutnyasejak adanya teguran untuk melaksanakan putusan tersebut. Apabila terjadi seperti yan

JENIS PERCERAIAN

JENIS PERCERAIAN ADA 2 (DUA) Ditinjau dari pelaku perceraian, maka perceraian itu ada dua macam yaitu (a) cerai talak oleh suami kepada istri dan (b) gugat cerai oleh istri kepada suami. A. CERAI TALAK OLEH SUAMI Yaitu perceraian yang dilakukan oleh suami kepada istri. Ini adalah perceraian/talak yang paling umum. Status perceraian tipe ini terjadi tanpa harus menunggu keputusan pengadilan. Begitu suami mengatakan kata-kata talak pada istrinya, maka talak itu sudah jatuh dan terjadi. Keputusan Pengadilan Agama hanyalah formalitas. Talak atau gugat cerai yang dilakukan oleh suami terdiri dari 4 (empat) macam sbb: Talak raj’i Yaitu perceraian di mana suami mengucapkan (melafazkan) talak satu atau talak dua kepada isterinya. Suami boleh rujuk kembali ke isterinya ketika masih dalam iddah. Jika waktu iddah telah habis, maka suami tidak dibenarkan merujuk melainkan dengan akad nikah baru. Talak bain Yaitu perceraian di mana suami mengucapkan talak tiga atau

PENGACARA DEMAK

Pengacara WDY & Partners menangani perkara hukum perceraian, waris dan perdata lainnya di PENGADILAN AGAMA DEMAK dan PENGADILAN NEGERI DEMAK . Kami menyediakan layanan konsultasi gratis 24 Jam secara online melaluia Tel WA +6285225446928 atau +6285875577202