Langsung ke konten utama

Postingan

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

NIKAH MUHALLIL

Nikah Cina Buta , dalam Hukum Islam dikenal dengan sebutan Nikah Muhalill . Arti dari Muhalil sendiri berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah:  (1) orang yang nikah dengan perempuan yg telah tiga kali ditalak suaminya, sesudah itu diceraikannya supaya perempuan itu dapat kawin lagi dng bekas suaminya yg terdahulu;  (2) cina buta. KH. Husein Muhammad dalam artikelnya yang berjudul Nikah Cina Buta yang dimuat dalam laman fahmina.or.id. KH. Husein Muhammad menjelaskan bahwa nikah cina buta adalah istilah yang populer dalam sejumlah daerah di Indonesia, antara lain Aceh. Dalam hukum Islam, Kawin Cina Buta disebut Nikah Muhallil. Muhallil secara literal berarti "orang yang menghalalkan". Nikah Muhallil adalah pernikahan yang dilangsungkan antara seorang laki-laki dan perempuan janda cerai/talak tiga sebagai cara atau mekanisme untuk menghalalkan kembali hubungan seks antara perempuan tersebut dengan bekas suaminya.

PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN

Pengacara WDY & Partners menangani Perceraian Waris, Gonogini dan perkara hukum perdata lainnya di Pengadilan Agama Pekalongan . Banyaknya ketidaktahuan masalah perceraian dan hukum keluarga lainnya. seringkali mengakibatkan perkara terbengkalai, hak hak dalam suatu perkara menjadi terabaikan, menjadikan masyarakat membutuhkan keterlibatan pengacara yang profesional, berpengalaman dan dapat dipercaya. YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN KECAMATAN PEKALONGAN BARAT  KECAMATAN PEKALONGAN TIMUR KECAMATAN PEKALONGAN UTARA KECAMATAN PEKALONGAN SELATAN

CERAI GHOIB

Gugatan Cerai Ghoib adalah gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Agama oleh seorang istri untuk menggugat cerai suaminya, di mana sampai dengan diajukannya gugatan tersebut, alamat maupun keberadaan suaminya tidak jelas (tidak diketahui). Permohonan Cerai Talak Ghoib adalah Permohonan Cerai Talak di mana istri tidak diketahui dengan jelas alamat dan keberadaannya, baik di dalam maupun di luar wilayah negara Republik Indonesia.

URUS CERAI DARI LUAR NEGERI ?

Mengurus perceraian dari luar negeri ? Kami menangani proses perceraian anda di seluruh kota di Jawa Tengah, tanpa kehadiran anda sama sekali karena anda berada di Luar Negeri. Adapun syarat yang diperlukan : Asli Buku Nikah / Akte Perkawin FC KTP FC Passport untuk informasi / konsultasi lebih lengkap silahkan hubungi kami : WDY & PARTNERS Kantor Pengacara & Konsultan Hukum Telepon  /WA +6285225446928 +6285875577202

PEMBATALAN PERKAWINAN

1. APAKAH PEMBATALAN PERKAWINAN 1TU? Pembatalan perkawinan yaitu menganggap suatu perkawinan yang telah dilakukan sebagai peristiwa yang tidak sah, atau dianggap tidak pernah ada. Pasal 22 UU No. 1 tahun 1974 menyatakan bahwa pembatalan perkawinan dapat dilakukan, bila para pihak tidak memenuhi syarat melangsungkan perkawinan.

URUTAN ACARA PERSIDANGAN PERCERAIAN MUSLIM CERAI TALAK

URUTAN ACARA PERSIDANGAN CERAI TALAK  1. A. Permohonan Talak Pemohon  2. A. Mediasi / Perdamaian Pemohon & Termohon  3. A. Jawaban Termohon  1. B. Gugatan Rekonpensi  4. A. Replik Pemohon  2. B. Jawaban Rekonpensi  5. A. Duplik Termohon  3. B. Replik Rekonpensi  4. B. Duplik Rekonpensi  6. A & B Pembuktian Tertulis Pemohon  7. A & B Pembuktian Tertulis Termohon  8. A & B Pembuktian Saksi-Saksi Pemohon   9. A & B Pembuktian Saksi-Saksi Termohon 10. A & B Kesimpulan / Konklusi Pemohon & Termohon 11. Putusan JIKA PUTUSAN MENGABULKAN PERMOHONAN TALAK PEMOHON, maka : 12. Pembacaan Ikrar Talak A. DALAM KONPENSI Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Permohonan Talak / Gugatan Asal yang diajukan oleh Suami selaku Pemohon terhadap Istrinya. Biasanya hanya memuat Permohonan Talak saja, akan tetapi ada halnya digabung dengan Gugatan tentang hal lain seperti Hak Asuh Anak (Hadlonah), Pembagian Harta Go