Langsung ke konten utama

Postingan

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Hak Waris Istri Ke Dua

Dalam hubungan perkawinan di Indonesia, tidak hanya mengatur mengenai hubungan antara satu orang individu dengan individu satunya lagi (suami-istri), melainkan juga melingkupi hubungan kekerabatan dua keluarga pasangan, mengenai harta pasangan suami-istri tersebut, hingga mengenai putusnya hubungan perkawinan berikut dengan akibat hukumnya. Pasal 1 huruf (f) KHI menyatakan Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah, adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun. Berdasarkan hal di atas, maka dapat diartikan bahwa objek harta yang dipertanyakan sekarang ialah harta yang diperoleh dari pernikahan pertama suami tersebut, yang kemudian memiliki keturunan 3 (tiga) orang anak. Mengenai objek harta ini yang kemudian menjadi harta yang harus diwariskan karena wafatnya si pemilik harta. Dalam hal ini yakni seorang bap

Kompetensi Relatif Pengadilan yang Memproses Gugatan Cerai

Berdasarkan Pasal 38 UU Perkawinan , perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri (lihat Pasal 39 ayat [2] UU Perkawinan ). Dalam hukum Indonesia dibedakan cara mengajukan gugatan cerai. Bagi yang beragama Islam , gugatan cerai (oleh istri) dan permohonan talak (oleh suami) diajukan ke pengadilan agama. Sedangkan, bagi yang beragama selain Islam , gugatan cerai diajukan ke pengadilan negeri . Berdasarkan Pasal 14 PP 9/1975 , jika Anda beragama Islam, maka Anda dapat mengajukan surat (permohonan) yang menerangkan bahwa Anda bermaksud menceraikan suami/stri Anda ke pengadilan pengadilan agama.

Menikah dengan Orang Asing

Jika anda seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) akan menikah di Indonesia dengan laki-laki Warga Negara Asing (WNA), ada beberapa hal yang perlu anda ketahui. 1. Perkawinan Campuran Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan, dikenal dengan Perkawinan Campuran (pasal 57 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan). Artinya perkawinan yang akan anda lakukan adalah perkawinan campuran. 2. Sesuai dengan UU Yang Berlaku Perkawinan Campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-Undang Perkawinan dan harus memenuhi syarat-syarat perkawinan. Syarat Perkawinan diantaranya: ada persetujuan kedua calon mempelai, izin dari kedua orangtua/wali bagi yang belum berumur 21 tahun, dan sebagaimua (lihat pasal 6 UU Perkawinan).

SELINGKUH ONLINE

Selingkuh via BBM, YM, Telepon, E-mail dll, apakah bisa Dituntut ? Definisi “selingkuh” berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Berikut ini definisinya : Selingkuh:  Suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong;  Suka menggelapkan uang; korup;  Suka menyeleweng. Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) secara secara eksplisit menyebutkan kata “zina”. Zina terdefinisi : Perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan perkawinan (pernikahan);  Perbuatan bersenggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya. Bila perselingkuhan belum melakukan hubungan badan, maka perbuatan selingkuh tidak terkualifikasi ketentuan Pasal 284 KUHP. Perselingkuhan dalam jalur Pidana

BATASAN NAFKAH dan UANG JAJAN

Nafkah tidak hanya berupa uang (seperti biaya rumah tangga dan biaya pendidikan bagi anak), tetapi dapat pula berupa barang. Melihat konteks nafkah menurut peraturan perundang-undangan terkait dan KHI, terdapat kata-kata “sesuai dengan penghasilannya, bapak/suami menanggung nafkah”. Apabila seorang bapak dalam lingkup rumah tangga itu memiliki penghasilan yang rutin didapatnya karena ia bekerja, maka seharusnya uang/barang yang ia berikan kepada anaknya itu juga harus diberikan secara rutin. Hal yang menjadi fokus dari baik peraturan perundang-undangan terkait maupun KHI adalah sesuai dengan penghasilannya. Apabila uang/barang tersebut tidak diberikan secara rutin sementara penghasilan bapak diterimanya secara rutin, maka hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai nafkah. Seorang bapak memang seharusnya menanggung nafkah sesuai dengan kemampuannya, akan tetapi pemberian tersebut juga seharusnya disesuaikan dengan kontinuitas dari penghasilan yang didapatnya.

PENGACARA PERCERAIAN TKI TKI HONGKONG TAIWAN MALAYSIA SINGAPURA BRUNEI

Kantor Pengacara WDY & Partners menangani proses perceraian TKI TKW HONGKONG TAIWAN MALAYSIA  SINGAPURA BRUNEI   di wilayah Jawa Tengah & DIY ( ambarawa, banjarnegara, banyumas, batang, blora, boyolali, brebes, cilacap, demak, jepara, kajen, karanganyar, kebumen, kendal, klaten, kudus, magelang, mungkid, pati, pekalongan, pemalang, purbalingga, purwodadi, purwokerto, purworejo, rembang, salatiga, semarang, slawi, sragen, sukoharjo, surakarta, tegal, temanggung, ungaran, wonogiri, wonosobo, bantul, sleman, wates, wonosari, yogyakarta ) Informasi silahkan hubungi kami Kantor :  Jl. Bledak Kantil II No. 45 Tlogosari Kulon, Pedurungan, Semarang - Jawa Tengah Kode Pos 50196 T elepon / Whatsapp +6285225446928 +6285875577202

PERSETUJUAN SUAMI ISTRI TENTANG PENGALIHAN HARTA BERSAMA

Perkawinan yang abadi atau menjalani Perkawinan sehidup semati adalah harapan semua orang, lepas dari latar yang berbeda, baik agama maupun suku, akan tetapi itu adalah IDEALISME yang Sulit untuk diwujudkan. Sejatinya kita masih mempunyai Kesempatan untuk bisa kembali kepada Pasangan kita, ketkia Cinta itu masih ada (Theres No Bullshit About Love, it’s Trully Real) dan memulai semua dari awal dan jika Perceraian itu dapat dianggap sebagai Intropeksi atau berbenah diri dalam jangka waktu yang panjang. Bahwa adalah suatu Kenyataan yang Harus dihadapi ketika Tujuan Perkawinan tidak dapat dicapai dan akan menyisakan permasalahan terutama Anak dan Harta Bersama, dalam hal ini yang akan dibahas adalah mengenai Harta Bersama (Enjoy and Read Carefully)