Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli 26, 2010

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Peraturan tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS

Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) diatur dalam Peraturan Pemerintah sbb : Open Link PP No. 10 tahun 1983 izin perkawinan dan perceraian PNS PP No. 45 tahun 1990 perubahan atas PP no. 10 th 1983 SEBKN_No. 48 tahun 1990 (cerai2) DOWNLOAD FILE PDF PP NO. 10 TAHUN 1983 IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PNS PP NO. 45 TAHUN 1990 PERUBAHAN ATAS PP NO 10 TH 1983 SEBKN_No. 48_tahun 90 (CERAI2)