Kesepakatan bercerai tidak dapat sebagai alasan untuk bercerai

Ada sepasang suami istri telah sepakat untuk bercerai. Secara hukum hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dari pasal 19 PP no 9/1975 jo pasal 39 UU no 1/1974. Mengapa alasannya bahwa percerian bukanlah karena kesepakatan seperti halnya bila seorang penjual dan pembeli bersepakat mengadakan perjanjian jual beli. Syarat sahnya perjanjian dalam pasal 1320 BW tidak dapat diterapkan dalam alasan perceraian.